Potret polemik di TPS3R Tamanan Bantul yang diinilai ganggu aktivitas warga. (Istimewa)
JOGJA - Polemik keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sokowaten resmi bergulir ke meja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Senin (20/4/2026). Aduan warga terkait dampak lingkungan ini direspon serius oleh Ombudsman, sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul menegaskan fasilitas tersebut merupakan infrastruktur krusial di masa transisi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Verifikasi Laporan ORI DIY, Muhammad Bagus Sasmita, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Langkah awal yang akan diambil adalah verifikasi dokumen dan penggalian informasi lebih mendalam.
"Tentu saja kami akan menindaklanjuti informasi ini, laporan ini sesuai kewenangan Ombudsman. Kami akan menggali informasi, kemudian juga meminta kelengkapan dokumen atas laporan yang disampaikan," ujar Bagus kepada wartawan usai menemui kuasa hukim warga Sokowaten dikantornya, Senin (20/4/2026).
Bagus menjelaskan, jika analisa formil dan materiil telah mencukupi, pihaknya akan segera melakukan tindakan pemeriksaan fisik ke lokasi dalam waktu dekat.
"Semoga secepatnya dalam minggu ini, mungkin dalam waktu 1 - 3 hari kami juga, kalau memang kami perlukan, kami akan melakukan pengecekan di lapangan secara langsung, mengetahui kondisi di lapangan seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, Ombudsman berencana memanggil sejumlah pihak lintas wilayah untuk memberikan klarifikasi, mengingat lokasi objek berada di perbatasan.
"Setelah itu lengkap, tentu saja kami akan segera melakukan klarifikasi sesuai dengan kewenangan Ombudsman, akan memanggil atau meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, misalkan Pemerintah Kabupaten Bantul, dalam hal ini DLH maupun instansi yang lain. Termasuk juga pemerintah kalurahan, baik di wilayah Sewon maupun di wilayah Banguntapan, karena memang ada irisan wilayah sekolahnya berada di wilayah Sewon, sementara obyek atau lokasi pengolahan sampah ini ada di wilayah Banguntapan," papar Bagus.
Respon DLH Bantul
Sementara itu, Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengakui adanya keluhan masyarakat terkait bau sampah. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan perbaikan teknis.
"TPS3R Sokowaten merupakan salah satu unit pengolah sampah yang dibangun Pemda Bantul untuk memberikan solusi terkait penanganan sampah khususnya di Bantul. Memang masih ada keluhan bau sampah, namun sudah diadakan langkah-langkah perbaikan sistem dan sarana secara bertahap," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (20/4/2026).
Ia menyebut, upaya perbaikan tersebut meliputi renovasi hanggar, optimalisasi tenaga pengolah, hingga pengadaan mesin pengering untuk meminimalisir aroma tidak sedap. Menurut Bambang, peran TPS3R Sokowaten sangat vital hingga tahun 2028.
"Keberadaan TPS3R Sokowaten ini sangat strategis dalam jangka pendek untuk mengatasi sampah di masa transisi sampai akhir 2028, hingga terwujudnya program nasional di DIY yakni dengan beroperasionalnya alat pengolah sampah Waste to Energy PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) dengan kapasitas olah sampah minimal 1.000 ton per hari," terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung