JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggelar pengajian pamitan calon jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (15/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, disampaikan sejumlah persiapan keberangkatan, termasuk adanya keterlambatan distribusi koper jemaah dari pihak maskapai.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kota Yogyakarta, Irfan Zaenudin, menjelaskan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya sebatas ibadah ritual, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi umat dan bangsa.
"Penyelenggaraan haji tidak hanya sebagai ritual ibadah tetapi juga membawa nilai strategis dalam pemenangan umat dan bangsa," ujarnya dihadapan calon jamaah.
Ia menyebutkan, terdapat tiga indikator sukses dalam penyelenggaraan haji, yakni sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban.
"Tiga sukses tersebut yakni sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi haji, dan sukses peradaban dan keadaban," katanya.
Menurutnya, sukses ritual berarti seluruh prosesi ibadah berjalan sesuai syariat Islam dengan aman dan nyaman.
"Kementerian Haji dan Umroh memastikan seluruh prosesi ibadah haji berjalan sesuai syariat Islam dengan penyelenggaran yang aman, nyaman dan efisien," ucapnya.
Sementara itu, sukses ekonomi diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi UMKM dan perekonomian daerah.
"Kemudian terkait dengan sukses ekosistem ekonomi haji yakni mendorong penyelenggaran haji mampu memberi dampak positif terhadap perekonomian," imbuh Irfan.
Adapun sukses peradaban dan keadaban dimaknai sebagai upaya memperkuat persaudaraan dan nasionalisme.
"Momentum haji sebagai sarana memperkuat konsep persaudaraan dan ikatan kebangsaan," tuturnya.
494 Jemaah Terbagi 4 Kloter
Lebih lanjut, Irfan melaporkan jumlah jemaah haji Kota Yogyakarta tahun ini sebanyak 494 orang yang terbagi dalam empat kloter.
"Izin kami laporkan jumlah jama'ah haji Kota Yogyakarta yakni sejumlah 494 terbagi 4 kloter," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung