Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 13 APRIL 2026 • 13:10 WIB

MedKom UMY Kecam Pemblokiran Magdalene

MedKom UMY Kecam Pemblokiran MagdaleneKaprodi MedKom UMY, Senja Yustitia. (Istimewa)

JOGJA - Magister Media dan Komunikasi UMY mengecam tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memblokir konten Magdalene pada 30 Maret 2026. Pemblokiran tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Kaprodi MedKom UMY, Senja Yustitia, menegaskan bahwa langkah Komdigi bertentangan dengan prinsip dasar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Pasal ini merupakan mandat konstitusi yang berkaitan dengan kebebasan pers yang harus dihormati oleh pemerintah. Konten Magdalene tentang hasil investigasi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus justru wujud tanggung jawab media untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik," ujar Senja, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, pemblokiran tersebut menambah deretan panjang dugaan tindakan represif terhadap media dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyinggung sejumlah peristiwa, mulai dari wacana pembatasan akses wartawan di KPK, teror terhadap redaksi media, hingga intimidasi terhadap jurnalis di berbagai daerah.

Senja juga mengkritik alasan Komdigi yang menyebut Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai media massa yang diakui pemerintah. Ia menilai argumen tersebut berbahaya karena membuka ruang kontrol negara terhadap legitimasi media.

"Kedua, pernyataan Komdigi yang mengatakan bahwa Magdalene tidak memenuhi kriteria sebagai media massa yang diakui pemerintah merupakan bentuk breidel cara baru yang menempatkan pemerintah ataupun institusi lain (dalam hal ini Dewan Pers) sebagai mekanisme verifikasi tunggal. Hal ini tidak saja bertentangan dengan kebebasan pers namun juga menafikan UU Pers No. 40 tahun 1999 yang memuat semangat reformasi yang meniadakan mekanisme ini,"tegasnya.

Baca juga: Syawalan UMY Tekankan Pentingnya Integrasi Nilai Islam dalam Kemajuan Kampus

Ia menjelaskan bahwa pendekatan tersebut justru mengingatkan pada praktik lama yang memberi kewenangan besar kepada pemerintah dalam menentukan eksistensi organisasi pers.

"Dengan kata lain, Komdigi sedang kembali pada UU No. 21 tahun 1982 yang menyatakan bahwa Organisasi Pers ialah organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, organisasi grafika pers dan organisasi media periklanan, yang disetujui oleh Pemerintah," imbuh Senja.

Selain itu, MedKom UMY juga menyoroti kebijakan terbaru pemerintah melalui SK Nomor 127 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai berpotensi disalahgunakan untuk membatasi informasi publik.

"Ketiga, SK Nomor 127 tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/ atau Ujaran Kebencian sangat berpotensi mencederai demokrasi dan digunakan sebagai cara baru untuk memblokir informasi dengan istilah yang lebih halus yakni moderasi konten," katanya.

Lebih lanjut, Senja menekankan pentingnya ruang kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi. Menurutnya, pembungkaman terhadap media justru merugikan publik.

"Membungkam media membuat masyarakat tidak mendapatkan asupan informasi, medium debat sekaligus ruang untuk menggalang solidaritas kebangsaan. Hal ini bertentangan dengan nilai hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pembungkaman juga berpotensi meningkatkan self-censorship pada media dan publik," ujarnya.

Baca juga: Unik Tapi Nyata, Dosen UMY dan UAD Ini Ubah Air Wudhu Jadi Nutrisi Tanaman dan Ikan Kepada Warga di Sleman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

MedKom UMY Kecam Pemblokiran Magdalene

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!