Viral wisatawan keluhkan retribusi "Nuthuk" Pantai Baron Gunungkidul. (Istimewa)
JOGJA - Sebuah video yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nominal pembayaran dan karcis retribusi di kawasan wisata Pantai Baron, Gunungkidul, viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Jalur Lintas Selatan (JLS), Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari. Dalam video yang diunggah melalui TikTok, seorang wisatawan mengaku mengalami kejanggalan saat melakukan pembayaran tiket masuk. Ia menyebut datang bersama rombongan berjumlah empat orang dan telah menyerahkan uang sebesar Rp 60.000 sesuai tarif yang berlaku.
Namun, saat memeriksa bukti pembayaran, ia mendapati struk yang diterima hanya mencatat dua orang dengan nominal Rp 30.000.
"Bayar 60 ribu buat 4 orang, tapi dikasih struk cuma 30 ribu buat 2 orang. Kalau nggak dicek, uang sisanya masuk ke mana?," tulisnya dalam video tersebut.
Merasa ada ketidaksesuaian, wisatawan itu kemudian kembali ke loket untuk meminta penjelasan. Dalam rekaman yang beredar, petugas terlihat melayani komplain dengan tenang dan menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi saat input data.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas kemudian mencetak ulang struk sesuai jumlah pembayaran yang sebenarnya, yakni Rp 60.000 untuk empat orang.
Merespon hal itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga memastikan bahwa kejadian tersebut benar terjadi dan telah ditangani di lokasi.
Kepala Dinpar Gunungkidul, Antonius Hary Sukmono, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian petugas dalam menjalankan prosedur.
"Meski tidak ada unsur kesengajaan, hal ini tetap merupakan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya dalam keterangan kepada media, Jumat (10/4/2025).
Ia menjelaskan, tidak ditemukan indikasi praktik pungutan liar dalam kasus tersebut. Kekeliruan murni disebabkan ketidaktelitian dalam proses pelayanan.
Meski demikian, sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif kepada petugas yang bersangkutan.
"Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin dan peningkatan kualitas layanan, pemerintah daerah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi petugas dari pos sebelumnya serta mewajibkan yang bersangkutan mengikuti pembinaan internal secara intensif," ungkap Antonius.
Lanjut Antonius menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi daerah, mengingat setiap transaksi merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA