Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 09 APRIL 2026 • 21:40 WIB

89 Persen Dispensasi Nikah di Sleman Karena diluar Nikah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab

89 Persen Dispensasi Nikah di Sleman Karena diluar Nikah, Ini Langkah yang Dilakukan PemkabKepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Fenomena pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Sleman. Sepanjang 2025, ratusan permohonan dispensasi nikah dikabulkan, dengan mayoritas dipicu oleh kehamilan tidak diinginkan (KTD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, Novita Krisnaeni, mengungkapkan bahwa faktor kehamilan menjadi penyebab dominan dalam pengajuan dispensasi tersebut.

"Artinya bahwa yang menjadi alasan utama diterbitkannya dispensasi pernikahan itu adalah karena (calon mempelai) sudah hamil," ujar Novita dalam jumpa persnya, pada Kamis (9/4/2026).

Berdasarkan data Pengadilan Agama Sleman, terdapat 112 kasus dispensasi nikah yang dikabulkan selama 2025. Wilayah dengan jumlah tertinggi berada di Kapanewon Gamping sebanyak 13 kasus, disusul Prambanan dan Ngaglik masing-masing 12 kasus.

Novita merinci, sebanyak 89 persen pengajuan dispensasi disebabkan kehamilan di luar nikah. Sementara itu, 9 persen lainnya diajukan untuk menghindari perbuatan zina, dan 2 persen karena faktor pergaulan bebas.

Ia pun menegaskan, kondisi ini membutuhkan intervensi berkelanjutan karena pernikahan dini membawa dampak luas, baik bagi individu maupun keluarga.

"Pernikahan di usia muda berisiko menyebabkan putus sekolah, gangguan kesehatan reproduksi, hingga meningkatkan potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," bebernya.

Perselisihan Mendominasi Angka Penceraian

Lebih lanjut, Novita mengungkapkan fenomena yang terjadi di lapangan. Tidak sedikit pasangan muda yang awalnya mendesak untuk segera menikah, namun dalam waktu singkat kembali ke pengadilan untuk mengajukan perceraian.

"Perselisian dan pertengkaran ini menjadi faktor yang terbanyak (perceraian). Salah satu penyebabnya karena kurangnya komunikasi diantara pasangan ini," ungkapnya.

Baca juga: Unik Tapi Nyata, Dosen UMY dan UAD Ini Ubah Air Wudhu Jadi Nutrisi Tanaman dan Ikan Kepada Warga di Sleman

Data menunjukkan, angka perceraian di Sleman pada 2025 mencapai 1.489 kasus. Kapanewon Depok mencatat angka tertinggi dengan 165 kasus, diikuti Gamping 125 kasus, Mlati 109 kasus, dan Ngaglik 108 kasus.

Penyebab utama perceraian didominasi oleh konflik dan pertengkaran yang mencapai 84 persen. Faktor lain meliputi salah satu pihak meninggalkan pasangan sebesar 8,42 persen, serta persoalan ekonomi sebesar 5,20 persen.

Novita menilai, pernikahan dini menjadi salah satu kontributor terhadap tingginya angka perceraian, meskipun tidak dirinci persentasenya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

89 Persen Dispensasi Nikah di Sleman Karena diluar Nikah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!