Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 14:00 WIB

Modus Catut Nama Rekan Lama yang Sudah Meninggal, Eks ASN Sleman Jadi Korban Penipuan Bisnis Sepeda Lipat:"Rugi Rp 500 Juta"

Modus Catut Nama Rekan Lama yang Sudah Meninggal, Eks ASN Sleman Jadi Korban Penipuan Bisnis Sepeda Lipat: Rugi Rp 500 JutaMantan ASN Pemkab Sleman, Eko Suhargono, saat melapor ke Polres Sleman (Istimewa)

JOGJA - Mantan ASN Pemkab Sleman, Eko Suhargono, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polresta Sleman. Dalam dua peristiwa terpisah, Eko mengaku mengalami kerugian hampir Rp500 juta akibat modus bisnis fiktif yang menjeratnya. Laporannya telah diterima dengan nomor LP/B/149/II/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA pada Selasa (24/2/2026).

"Saya mohon ini bisa diproses hukum. Uang saya sudah hampir Rp500 juta kalau digabung dengan kejadian tahun lalu," ujar Eko kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Peristiwa terbaru bermula pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.14 WIB. Eko dihubungi seseorang melalui WhatsApp yang mengaku bernama Menik Zukriyah, mantan rekan kerjanya saat masih bertugas di pemerintahan kapanewon di Sleman.

Pelaku menggunakan foto dan identitas yang meyakinkan. Belakangan diketahui, sosok Menik yang asli telah meninggal dunia sejak Februari 2021.

"Yang menghubungi saya itu mengaku mantan Sekcam saya dulu. Fotonya sama seperti di KTP. Saya percaya karena memang dulu rekan kerja," kata Eko.

Ia mengaku seolah terpengaruh untuk mengikuti arahan pelaku.

"Saya seperti dihipnotis. Pokoknya saya diarahkan untuk jadi perantara penjualan sepeda Brompton M6L," ucapnya.

Skema Penjualan 40 Unit Sepeda

Dalam skenario tersebut, Eko diminta menjadi negosiator penjualan 40 unit sepeda lipat merek Brompton M6L dengan harga Rp 22 juta per unit atau total Rp 880 juta. Calon pembeli yang disebut bernama Koh Ah Sun disebut akan membayar 50 persen di awal, dan sisanya setelah barang serta faktur diterima.

"Saya diminta mengaku sebagai pemilik barang. Pembelinya sudah disiapkan, namanya Koh Asun,” jelas Eko.

Baca juga: Pemkab Perketat Jam Operasional Tempat Hiburan di Sleman Selama Ramadhan 2026, Termasuk Event Musik Hanya Siang Hari

Namun, sebelum transaksi berjalan, Eko diminta membantu sejumlah pembayaran dengan alasan barang tidak bisa keluar dari gudang sebelum lunas.

Ia diminta mentransfer dana pelunasan gudang sebesar Rp115 juta, yang dikirim bertahap. Setelah itu, muncul permintaan biaya negosiasi penerbitan faktur sebesar Rp 40 juta.

"Katanya kalau tidak ada faktur, pembeli tidak mau bayar. Jadi saya diminta bayar kompensasi Rp40 juta supaya faktur bisa keluar," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Modus Catut Nama Rekan Lama yang Sudah Meninggal, Eks ASN Sleman Jadi Korban Penipuan Bisnis Sepeda Lipat:"Rugi Rp 500 Juta"

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!