Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 07 JANUARI 2026 • 13:00 WIB

Pemilik Aplikasi Love Scamming Asal China Dibongkar Polresta Jogja, Enam Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Pemilik Aplikasi Love Scamming Asal China Dibongkar Polresta Jogja, Enam Tersangka Terancam 10 Tahun PenjaraTersangka love scamming disebuah ruko Gito Gati, Sleman, Rabu 7 Januari 2026. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Polresta Yogyakarta menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan online bermodus love scamming jaringan internasional yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Gito Gati, Ngaglik, Kabupaten Sleman. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB melalui operasi tangkap tangan di kantor PT Altair Trans Service.

"Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online atau love scamming yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di wilayah Sleman," ujar Pandia saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (7/1/2026).

Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial R (35) selaku CEO atau pemilik perusahaan, H (33) sebagai HRD, P (28) dan M (28) sebagai project manager, serta V (28) dan G (22) yang berperan sebagai team leader.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 50 unit laptop, 30 unit telepon genggam, empat kamera pengawas (CCTV), serta dua router Wi-Fi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan handphone dan laptop yang digunakan berisi foto dan video bermuatan pornografi yang dijadikan bagian dari modus penipuan," jelas Pandia.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan 64 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara puluhan lainnya masih berstatus saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Pandia, PT Altair Trans Service diketahui merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja yang melayani permintaan klien atau pemilik aplikasi kencan daring dari luar negeri, khususnya Cina.

Baca juga: Venezuela, Salah Satu Produsen Minyak Dunia Terancam Krisis Legitimasi Pasca-Invasi AS: Pakar UMY Waspadai Pemimpin "Boneka Asing"

Para karyawan direkrut untuk bekerja sebagai admin percakapan pada aplikasi kencan online asal Cina yang telah terpasang di laptop dan handphone milik perusahaan.

"Dalam operasionalnya, para karyawan berperan sebagai agen chat yang menyamar sebagai perempuan dan menyesuaikan identitas sesuai negara calon korban," ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa target korban berasal dari sejumlah negara, di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia. Para agen melakukan pendekatan emosional dan bujuk rayu agar korban bersedia melakukan transaksi pembelian koin atau top up guna mengirim hadiah virtual di aplikasi tersebut.

"Setelah korban melakukan transaksi, agen kemudian mengirimkan foto atau video bermuatan pornografi secara bertahap. Untuk mengakses konten lanjutan, korban kembali diminta mengirim hadiah virtual dengan nilai tertentu," beber Pandia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 407 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pemilik Aplikasi Love Scamming Asal China Dibongkar Polresta Jogja, Enam Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!