Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 06 DESEMBER 2025 • 16:25 WIB

FGD Harkodia 2025 di Jogja, KPK Ungkap 500 Pebisnis Terjerat Korupsi Hingga Triwulan III 2025

FGD Harkodia 2025 di Jogja, KPK Ungkap 500 Pebisnis Terjerat Korupsi Hingga Triwulan III 2025FGD Harkodia 2025 di Jogja, Sabtu (6/12/2025). (Istimewa)

JOGJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya penguatan integritas di sektor usaha Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di tengah meningkatnya jumlah pelaku bisnis yang tersangkut kasus korupsi. Hingga triwulan III 2025, tercatat sedikitnya 500 pebisnis di Indonesia terlibat tindak pidana korupsi, sebuah angka yang disebut KPK sebagai alarm bagi pemerintah daerah dan dunia usaha.

Penegasan itu disampaikan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam Focus Group Discussion Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang digelar bersama Komite Advokasi Daerah (KAD) DIY di Gedhong Pracimasono, Kepatihan, Yogyakarta, Sabtu (6/12/2025).

"Upaya memberantas korupsi tidak akan berjalan tanpa komitmen bersama untuk memperkuat indikator integritas, terlebih menjelang Hari Antikorupsi Sedunia 2025,” ujar Aminudin.

Baca juga: Prof. Eko Haryono dari UGM Jadi Anggota Dewan Pengurus Penelitian Karst Internasional di Bawah UNESCO

SPI DIY Turun, KPK Minta Pembenahan Serius

Aminudin menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang menunjukkan penurunan skor di Pemprov DIY. Dari penilaian tahun lalu, SPI Pemprov DIY berada pada angka 74,60, turun 2,72 poin dan masuk kategori Waspada. Rata-rata skor kabupaten/kota juga merosot menjadi 76,71 atau turun 1,89 poin.

"Penurunan ini mencerminkan melemahnya tata kelola, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan,” tegasnya.

KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) disebut terus memperkuat koordinasi dengan sektor privat. Salah satu langkah yang ditekankan adalah penerapan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK).

Baca juga: Pakar UGM Dan Mantan BMKG Dwikorita Minta Pemerintah Pakai Prinsip "Early Warning, Early Response", Buntut Banjir Bandang Sumatera dan Aceh

Ditegaskannya juga, penguatan integritas badan usaha juga relevan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD yang mensyaratkan standar antikorupsi yang lebih tinggi.

"PANCEK bukan hanya pedoman teknis, tetapi fondasi budaya antikorupsi yang harus diadopsi terutama oleh usaha menengah dan kecil," kata Aminudin.

Masih Ada Titik Rawan dalam Perizinan dan Pengadaan

Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menilai sejumlah titik rawan korupsi di sektor usaha masih muncul, khususnya dalam perizinan dan proses pengadaan barang dan jasa.

"Pelaku usaha harus benar-benar menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi. Hanya dengan begitu perbaikan layanan bisa dirasakan publik," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

FGD Harkodia 2025 di Jogja, KPK Ungkap 500 Pebisnis Terjerat Korupsi Hingga Triwulan III 2025

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!