Konferensi pers hasil Operasi Curas Progo 2025 Oleh Polda DIY, Kamis (4/12/2025). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) selama pelaksanaan Operasi Curas Progo 2025. Dari operasi yang berlangsung selama 14 hari, aparat kepolisian berhasil menangkap 17 tersangka serta mengamankan 41 barang bukti dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polda DIY.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, menyatakan operasi ini merupakan upaya polisi untuk menekan maraknya tindak pidana curas di masyarakat.
"Operasi Curas Progo 2025 ini kami laksanakan dari tanggal 3 hingga 16 November 2025. Berdasarkan analisa dan evaluasi, tindak pidana curas menunjukkan peningkatan, sehingga perlu dilakukan operasi fokus untuk menekan aksi kejahatan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (4/12/2025).
Menurutnya, operasi itu yang digelar di seluruh wilayah hukum Polda DIY, termasuk jajaran Polres, menargetkan 13 kasus. Seluruh target berhasil diungkap, ditambah satu kasus tambahan non-target, sehingga total menjadi 14 laporan polisi.
Baca juga: Wacana Peralihan Becak Kayuh ke Listrik, Dosen UGM Soroti Tantangan Pengelolaan Limbah Baterai
Lebih rinci, Ditreskrimum Polda DIY menangani tiga laporan, Polresta Yogyakarta tiga laporan ditambah satu kasus non-target, Polres Bantul dua laporan, Polres Kulon Progo satu laporan, serta Polres Gunungkidul satu laporan.
"Dari jumlah tersangka yang diamankan, enam orang berasal dari Ditreskrimum Polda DIY, empat tersangka dari Polresta Yogyakarta, empat tersangka dari Polresta Sleman, dua tersangka dari Polres Bantul, satu tersangka dari Polres Kulon Progo, serta satu tersangka dari Polres Gunungkidul," ungkap Panungko.
Konferensi pers hasil Operasi Curas Progo 2025 Oleh Polda DIY, Kamis (4/12/2025). (Olivia Rianjani)
Sementara barang bukti yang disita beragam, mulai dari sepeda motor, handphone berbagai merek, jaket, hoodie, sweater, celana, kemeja, hingga helm. Selain itu, polisi juga mengamankan flashdisk, STNK, dompet, serta satu barang bukti yang mengejutkan, yakni senjata api mainan yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
"Seluruh barang bukti yang kami amankan akan diproses lebih lanjut untuk mendukung penanganan kasus curas sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen meningkatkan keamanan dan menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Yogyakarta," jelas Panungko.
Dari total pengungkapan itu, ada dua kasus menonjol, yakni polisi menangkap tersangka pencurian perhiasan anak-anak serta pencurian yang mengancam korban menggunakan pistol mainan. Kedua kasus ini menjadi bukti nyata bahwa operasi Curas Progo menargetkan pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat.
"Operasi ini merupakan wujud keseriusan kami untuk melindungi masyarakat dari tindak kekerasan dan memastikan pelaku kejahatan ditindak tegas,” pungkas Panungko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers