JOGJA - Inspektorat Kabupaten Sleman menegaskan bahwa perhitungannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Inspektur Kabupaten Sleman, Anton Sujarwa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertugas mempublikasikan kerugian negara, melainkan hanya melakukan perhitungan internal.
"Secara kesimpulan, kami berpendapat terjadi kerugian negara sekian-sekian. Nah itu kita sampaikan kepada Kejaksaan. Kemudian yang nanti mempublish itu dari Kejaksaan," ujarnya kepada wartawan usai jumpa pers di Gedung Dekranasda Sleman, pada Selasa (18/11/2025).
Kejati DIY sebelumnya menyebut bahwa kerugian negara karena kasus tersebut yakni mencapai Rp 3,5 miliar. Menanggapi hal ini, kata Anton, angka tersebut memang telah dirilis Kejati, namun Inspektorat tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai detail perhitungan.
"Kalau itu, mohon maaf kami tidak bisa berkomentar ya. Tapi tunggu saja nanti kan di pengadilan akan terbuka," katanya.
Selain itu, Anton menjelaskan bahwa Inspektorat Sleman tidak diminta melakukan perhitungan atau audit khusus untuk kasus ini.
"Yang ini kebetulan kami tidak," ucapnya terkait pengembalian dana ke kas daerah.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa Inspektorat memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan internal perangkat daerah.
"Kalau ada penyimpangan, kita minta kepada entitas untuk memperbaiki tata kelola. Apabila memang ada kerugian, ya dikembalikan. Fungsi kami kan pembinaan, karena aparat pengawasan internal," jelasnya.
Anton menambahkan bahwa Inspektorat selalu terbuka bagi perangkat daerah untuk berkonsultasi dan mencegah kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
"Intinya agar jangan sampai terjadi kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan apalagi yang terkait dengan keuangan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop