Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 17 OKTOBER 2025 • 15:45 WIB

Update Protes Penambang Progo Soal Larangan Penggunaan Alat Sedot : Masih Bertahan di Kantor BBWSSO DIY, Dan Tunggu Audiensi dengan Sultan HB X

Update Protes Penambang Progo Soal Larangan Penggunaan Alat Sedot : Masih Bertahan di Kantor BBWSSO DIY, Dan Tunggu Audiensi dengan Sultan HB XAksi massa dari Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) saat menggelar aksi di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) DIY, Rabu (15/10/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Para penambang yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) masih menunggu tindak lanjut setelah menggelar aksi protes di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) DIY, Rabu (15/10/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap aturan baru yang melarang penggunaan alat bantu, termasuk pompa mekanik, dalam kegiatan pertambangan rakyat (IPR).

Ketua PPPS, Agung Mulyono, mengatakan para penambang masih menunggu hasil audiensi yang dijadwalkan pada Senin (20/10/2025) bersama Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X.

Sebetulnya kami masih menunggu besok audiensi sama Sri Sultan, masih besok Senin,” ujar Agung saat dihubungi awak media melalui teleponnya, Jumat (17/10/2025).

Agung juga menjelaskan, dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak pemerintah, pembahasan masih mengacu pada Undang-Undang tahun 1987 (Keputusan Dirjen Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987), yang melarang penggunaan alat bantu mekanik dalam pertambangan rakyat. Padahal, menurutnya, aturan tersebut sudah mengalami perubahan sejak 2009–2010, yang memperbolehkan penggunaan pompa mekanik.

"Pembahasannya dari bapak Kepala masih pakai undang-undang yang dulu tahun 1987. Padahal itu sudah ada perubahan dari 2009 - 2010 yang dibolehkan pakai pompa mekanik. Kita perjuangkan dari tahun 2015 dan dapat izinnya 2019,” terangnya.

Baca juga: Tolak Rekomtek Tanpa Alat Bantu, Ratusan Penambang Sungai Progo Geruduk Kantor BBWSSO DIY Hingga Sore Ini, Akses Jalan Utama Sempat Diblokir

Ia menambahkan, para penambang masih bertahan di lokasi sambil menunggu hasil audiensi.

Yang masih bertahan di sini saya sama Mas Umar (korlap aksi), nanti akan ada penggantinya bergantian,” katanya.

Agung mengaku aturan baru ini membuat nasib ratusan penambang rakyat di sepanjang Sungai Progo terancam kehilangan mata pencaharian.

Kita kan bertahun-tahun sudah nambang, dan kita enggak salah. Kalau disuruh kerja lain, kan sulit. Padat karya yang direncanakan juga kapasitasnya hanya untuk 100 orang, sedangkan sepanjang Progo ini ada 700 lebih penambang,” ujarnya.

Menanggapi tudingan bahwa aktivitas tambang rakyat berdampak pada lingkungan, Agung menegaskan bahwa kegiatan mereka telah melewati kajian tata ruang saat pengajuan izin.

Kalau berdampak ke lingkungan, kan sudah dikaji sama tata ruang. Kalau tata ruang lolos berarti enggak merusak lingkungan. Masa kita yang skala kecil dibilang ngerusak, padahal kita tinggal di pinggir kali bertahun-tahun,” ucapnya.

Selain itu, Agung menyoroti ketimpangan perlakuan antara penambang rakyat (IPR) dan perusahaan besar (IUP).

Di Kulon Progo itu yang IPR cuma 25 persen, sedangkan 75 persen IUP, dan mereka pakai alat besar, exsa. Kalau perusahaan besar boleh, kenapa rakyat dilarang?”, ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konfirmasi Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Update Protes Penambang Progo Soal Larangan Penggunaan Alat Sedot : Masih Bertahan di Kantor BBWSSO DIY, Dan Tunggu Audiensi dengan Sultan HB X

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!