Konferensi Pers RSUP Sardjito Yogyakarta, pada Senin (25/8/2025). (Olivia Rianjani)
JOGJA - RSUP Dr. Sardjito memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan kasus bullying dan kekerasan fisik terhadap salah satu peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit menegaskan bahwa insiden tersebut bukan merupakan tindakan bullying, melainkan luapan emosional dari keluarga pasien yang sedang berduka.
Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, menyatakan bahwa pihak rumah sakit bersama Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM) sangat menentang segala bentuk kekerasan maupun bullying terhadap tenaga medis, termasuk peserta didik.
“Kami sampaikan bahwa RSUP Dr. Sardjito dan Fakultas Kedokteran UGM sangat tidak mentolerir adanya bullying di rumah sakit,” ujar Banu dalam konferensi persnya, Senin (25/8/2025).
Banu menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat seorang pasien perempuan dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito dalam kondisi kritis dari rumah sakit sebelumnya. Tim medis, termasuk tim anestesi, sudah berupaya memberikan perawatan optimal. Namun, pada Sabtu dini hari, pasien dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP).
Reaksi emosional dari keluarga pasien pun terjadi tak lama setelah kabar duka tersebut disampaikan. Salah satu anggota keluarga pasien, yang merupakan perempuan dewasa, melakukan kontak fisik terhadap seorang residen anestesi laki-laki yang saat itu menangani pasien.
“Yang menjadi korban adalah peserta didik kami, residen anestesi laki-laki. Kontak fisik tersebut terjadi secara spontan akibat luapan emosi dari keluarga pasien,” jelasnya.
Pihak rumah sakit segera mengambil tindakan hukum dengan melakukan visum terhadap korban sebagai bentuk perlindungan hukum.
"Instruksi kami secara legal adalah melindungi teman-teman peserta didik. Visum dilakukan sebagai alat bukti jika kasus ini dibawa ke ranah hukum,” lanjutnya.
Baca juga: Normalisasi Sungai Code Dimulai, Pemkot Yogyakarta Targetkan Jadi RTH dan Destinasi Wisata
Meski demikian, upaya damai telah dilakukan setelah pihak keluarga pasien menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Permohonan maaf itu diterima oleh pihak residen sebagai korban, yang memilih tidak melanjutkan kasus ke jalur hukum karena ingin fokus pada pendidikannya.
“Kami kembalikan kepada prinsipel. Karena residen menyampaikan ingin konsentrasi belajar dan menerima permohonan maaf, maka kami menghormati keputusan itu. Namun jika prinsipelnya ingin melanjutkan ke ranah hukum, kami siap memprosesnya,” tegas Banu.
Banu menambahkan bahwa meskipun luka yang dialami korban tidak berat, RSUP Dr. Sardjito tetap menganggap tindakan pemukulan dalam bentuk apapun sebagai pelanggaran yang serius.
"Apapun itu, kami tidak mentolerir terjadinya pemukulan. Proses visum tetap dilakukan, dan secara prinsip kami siap menempuh jalur hukum apabila korban menghendaki,” tegasnya lagi.
Baca juga: Selama Periode Juli 2025, Kereta Daop 6 Yogya Capai Urutan Pertama Paling Banyak WNA, Naik 77 Persen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung