Salah satu giat program MBG di SD Kabupaten Sleman. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa beserta jajarannya melakukan koordinasi terkait dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa siswa dari empat sekolah di wilayah Mlati Sleman, Kamis 14 Agustus 2025, berlangsung di Kantor Kapanewon Mlati, koordinasi dilakukan dengan menghadirkan sejumlah OPD terkait penanganan siswa yang diduga mengalami keracunan makanan.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman, kejadian ini bermula adanya laporan dari Puskesmas 1 dan Puskesmas 2 Mlati yang menangani beberapa siswa dengan keluhan diare dan muntah. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gerak Cepat (TGC) Dinkes Sleman.
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Dinkes Kabupaten Sleman, telah terjadi keracunan pangan di SMP Muhammadiyah 1 Mlati, SMP Muhammadiyah 2 Mlati, SMP Negeri 3 Mlati, dan SMP Pamungkas Mlati.
Adapun data jumlah siswa yang mengalami keracunan pangan sampai dengan Rabu 13 Agustus 2025 pukul 22.00 WIB, tercatat sebanyak 212 siswa dengan rincian 113 berobat ke Puskesmas, 19 rawat inap di RSUD Sleman, 3 siswa di RSA UGM (2 rawat jalan dan 1 rawat inap), dan sisanya dinyatakan gejala sangat ringan.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menyatakan bahwa saat ini Pemkab Sleman melalui dinas terkait, telah mengambil sejumlah tindakan termasuk penanganan siswa yang mengalami keracunan.
Ia juga menyebut, saat ini Pemkab Sleman tengah fokus memberikan penanganan, pemulihan, serta pendampingan kepada siswa yang mengalami keracunan.
"Dari hasil evaluasi penanganan Dinkes, per-hari ini semua siswa kondisinya terus membaik. Yang paling penting saat ini kita tangani terlebih dahulu para siswa agar segera pulih dan sehat kembali," jelasnya.
Terkait pengobatan siswa yang mengalami keracunan ini, ujar Danang, sepenuhnya ditanggung pemerintah dan tidak dibebankan kepada orang tua atau sekolah.
"Kita sudah diskusi dan nanti akan ditanggung oleh BPJS kesehatan yang akan dikoordinasikan oleh Dinkes dan Dinas Sosial. Artinya, masyarakat tidak dibebankan dengan biaya pengobatan," pungkas Danang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung