Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 11 JULI 2025 • 14:50 WIB

Konflik Penggusuran Rumah Dinas di Lempuyangan Semakin Memanas, Begini Respon Daop 6 Soal Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

Konflik Penggusuran Rumah Dinas di Lempuyangan Semakin Memanas, Begini Respon Daop 6 Soal Warga Akan Tempuh Jalur HukumTim gabungan aparat melakukan pengosongan terhadap satu rumah dinas di Tegal Lempuyangan yang sempat bertahan, pada Selasa (8/7/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Konflik penggusuran rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Stasiun Lempuyangan, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk No. 110, memanas. Warga yang menempati bangunan tersebut menilai tindakan pengosongan yang dilakukan oleh PT KAI bersifat sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas, sementara PT KAI menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai prosedur dan tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan maupun kehilangan akibat penertiban. 

Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, kembali mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa proses penertiban telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 "Di surat pemberitahuan penertiban kan kita sudah menyampaikan bahwa penertiban akan dilakukan dan kerusakan maupun kehilangan kan bukan tanggung jawab KAI. Karena memang sudah sesuai dengan prosedur. Dan upaya-upaya hukum yang alami, upaya-upaya hukum yang akan disampaikan kita akan hormati karena upaya hukum merupakan hak semua warga Indonesia," ujar Feni, saat ditemui pada Jumat (11/7/2025).

Sebelumnya, juru bicara warga, Antonius Fokki Arditanto, menganggap tindakan KAI sebagai bentuk perampasan sepihak. Ia menilai belum ada dasar hukum kuat yang menunjukkan bahwa rumah tersebut merupakan aset sah PT KAI.

Baca juga: Aktivis Pro Republik Ancam Rebut Kembali Rumah Belanda di Lempuyangan, Begini Kata KAI

"Tindakan PT KAI adalah tindakan aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas karena ada perbedaan tafsir. PT KAI beranggapan itu asetnya dengan tidak pernah menunjukkan bukti hukum bahwa itu asetnya. Di sisi lain warga yang menempati rumah tersebut mempunyai SKT dari Kementerian ATR/BPN tentang penguasaan fisik bangunan tersebut,” ujar Fokki.

Fokki juga menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata yang akan diajukan dalam 14 hari ke depan. Ia juga tidak menutup kemungkinan melakukan aksi massa untuk merebut kembali rumah tersebut.

Baca juga: Penertiban Rumah Dinas KAI Tegal Lempuyangan Mulai ditertibkan Hari Ini, KAI Ungkap Proses Beautifikasi Stasiun Lempuyangan Bakal dimulai

"Mengenai waktu untuk merebut kembali, kami menunggu waktu yang tepat. Yang pasti gugatan perdata prosesnya dimulai hari ini. Dan untuk mendukung ini kami mewacanakan akan merebut kembali rumah tersebut dengan kekuatan massa seperti yang juga dilakukan oleh PT KAI,” pungkas Fokki.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Konflik Penggusuran Rumah Dinas di Lempuyangan Semakin Memanas, Begini Respon Daop 6 Soal Warga Akan Tempuh Jalur Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!