Update Terbaru Dugaan Malpraktik RSUD Prambanan, Polda DIY Segera Saksi Ahli Termasuk IDI Pada Juli Awal
JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY saat ini mempercepat proses penyelidikan terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan, Sleman. Kasus ini mencuat setelah seorang balita asal Piyungan, Bantul, dilaporkan meninggal dunia pasca menjalani prosedur CT-Scan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 14 orang. Mereka yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan penanganan medis korban.
"Sudah ada 14 orang yang telah dilakukan klarifikasi. Ini masih tahap penyelidikan ya. Kita terus melakukan upaya-upaya klarifikasi untuk membuat terang apakah ada dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda DIY, pada Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, 14 orang yang diperiksa tersebut meliputi pihak keluarga korban, manajemen rumah sakit, serta pihak klinik terkait. Ihsan juga menyebutkan bahwa pihaknya juga telah memintai keterangan dari dokter yang menangani balita tersebut, baik dari sisi pihak pelapor maupun terlapor.
Terkait langkah selanjutnya, Polda DIY berencana memanggil saksi ahli untuk memperkuat bukti. Hal ini dilakukan agar penanganan kasus dapat berjalan transparan, netral, dan independen.
"Pastinya, ini kan masih dalam proses penyelidikan. Kita juga akan meminta keterangan dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), kemudian dari pihak-pihak lain termasuk saksi ahli lainnya yang bisa menjelaskan secara netral," kata Ihsan.
Menurutnya, Polda DIY menargetkan, pemanggilan saksi ahli tersebut dapat terlaksana pada awal Juli mendatang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
"Kita ingin ini cepat berproses sehingga kepastian hukumnya jelas. Tujuan hukuman itu kan ada tiga, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Kita cari kepastiannya dulu, biar jelas apakah ini ada tindak pidananya atau tidak," jelasnya.
Namun, Ihsan belum merinci siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan, termasuk apakah rekam medis korban akan menjadi objek kajian utama. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan teknis penyidik dalam mencari alat bukti yang sah.
"Yang pasti (saksi) ahli, ada ahli kedokteran, IDI itu kan kedokterannya. Terserah nanti ahli seperti apa (mengkaji rekam medis) karena kita cuma sebatas meminta pendapatnya saja untuk pengetahuan penyelidik dalam rangka mencari alat bukti," pungkas Ihsan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan malpraktik medis yang dilaporkan keluarga balita berusia 3 tahun 11 bulan asal Piyungan, Bantul bernama Naura Dwi Medita Putri usai menjalani tindakan CT Scan dengan sedasi di RSUD Prambanan pada April 2026. Pihak kuasa hukum pun kembali mendampingi ibu korban, Anastasia Niken Purwandari, dalam pemeriksaan lanjutan di Polda DIY, Selasa 2 Juni 2026.
Baca juga: Lulusan UGM Makin "Laris" di Dunia Kerja, Waktu Tunggu Rata-rata Hanya 2,9 Bulan
Kasus ini bermula dari temuan kader posyandu yang melihat adanya ukuran lingkar kepala yang tidak biasa pada ananda Naura.
Petaka dimulai saat korban dibawa ke ruang radiologi. Untuk menjalani proses CT scan, pihak rumah sakit melakukan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang/bius agar pasien anak berada dalam kondisi tenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung