JOGJA - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Condongcatur, Sleman, kini tengah diusut oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY. Lurah Condongcatur berinisial RCS baru saja ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyewaan lahan desa yang tidak sesuai peruntukan dan tanpa izin Gubernur DIY dan tersangka tersebut pada hari ini (30/7) langsung ditahan.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan bahwa tersangka RCS secara aktif menginisiasi penyewaan lahan tersebut kepada pihak perseorangan. Sebanyak 17 kapling tanah telah disewakan dan kini berdiri bangunan rumah tinggal pribadi di atasnya.
"Tanah itu disewakan oleh tersangka pada masing-masing pihak. Secara praktik, sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut. Untuk tempat tinggal, ada 17 unit," ujarnya dalam konferensi pers, di Mapolda DIY, pada Selasa (30/6/2026).
Haris membeberkan bahwa para penyewa tergiur karena tawaran tersebut datang langsung dari perangkat desa. Para penyewa dipungut biaya sewa mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk jangka waktu lima tahun. Ironisnya, tersangka menjanjikan bahwa sewa tersebut bisa diperpanjang hingga turun-temurun.
"Ada janji bahwa sewa itu bisa diperpanjang. Bahkan janjinya bisa turun-temurun, untuk anak cucu," katanya.
Menurut polisi, para penyewa awalnya tidak mengetahui bahwa lahan tersebut berstatus TKD dan tidak memiliki izin dari Gubernur DIY untuk dijadikan hunian. Karena itulah, Haris menilai para penyewa ini pada dasarnya adalah korban.
"Mereka merasa aman karena yang menawarkan lurah, ya seperti itu, karena kan perangkat desa. Tadinya mereka tidak tahu (kalau ilegal)," jelasnya.
Terkait uang sewa yang telah dibayarkan, tersangka RCS diketahui telah mengembalikan uang tersebut kepada 17 penyewa setelah kasus ini masuk dalam penyelidikan polisi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan.
"Pada saat kita melakukan penyelidikan, uang itu dikembalikan ke masing-masing penyewa yang seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas desa. Dan dia juga salah karena tanah itu tanpa izin dari gubernur," ujar Haris.
Saat ini, kepolisian masih berfokus pada peran tersangka RCS. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup selama proses penyidikan yang bersifat dinamis.
Sementara mengenai nasib 17 bangunan yang sudah berdiri, Haris menyatakan pihaknya tidak langsung melakukan pengosongan. Polisi masih menunggu ketetapan hukum dari pengadilan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DIY, dalam hal ini Dispertaru DIY.
"Untuk status bangunannya, kami masih menunggu hasil dari pengadilan. Apakah nantinya akan disita untuk kas negara atau bagaimana, nanti kita tindak lanjuti," ujarnya.
Baca juga: Polda DIY Resmi Tahan Tersangka R Lurah Condongcatur Usai Sikat Sewa Lahan TKD
Oleh karena itu, Polda DIY kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan status lahan sebelum melakukan transaksi sewa-menyewa, guna menghindari kerugian di kemudian hari.
"Makanya, kami Polda dengan Dispertaru terus gencarkan sosialisasi ke kelurahan-kelurahan ke masyarakat supaya jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Bagaimanapun sebenarnya mereka kan korban," pungkas Haris.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung