Selasa, 30 JUNI 2026 • 13:50 WIB

Polda DIY Resmi Tahan Tersangka R Lurah Condongcatur Usai Sikat Sewa Lahan TKD

Author

Inisial R tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD atau Sultan Ground di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. (Istimewa)

JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY resmi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) atau Sultan Ground di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tersangka kini telah resmi mendekam di ruang tahanan Mapolda DIY. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/013/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA DIY tertanggal 5 Mei 2025.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa penahanan terhadap lurah inisial R dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya pemanfaatan aset desa secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi afau mengelola tanah kalurahan tersebut berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas pemerintahan maupun Kasultanan.

"Tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan Tanah Kas Desa atau Sultan Ground di wilayah Condongcatur tanpa izin resmi, dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP," ujarnya dalam konferensi pers, pada Selasa (30/6/2026).

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar Hasyim, mengungkapkan bahwa R secara sepihak menguasai lahan desa yang berlokasi di RT 01/RW 04 Kalurahan Condongcatur, lalu memecah dan menyewakannya kembali ke belasan pihak lain demi meraup uang sewa secara ilegal.

"Tersangka berinisial R melakukan penyewaan tanah kas desa yang berada di Kalurahan Condongcatur, tepatnya di RT 01/RW 04. Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi," katanya.

Secara aturan, menurut Haris pemanfaatan dan penyewaan tanah kas desa di wilayah Yogyakarta wajib tunduk pada regulasi ketat. Namun, aturan tersebut sengaja ditabrak oleh tersangka demi memperkaya diri sendiri.

"Tapi pada praktiknya, penyewaan tersebut tidak memiliki izin, sehingga perbuatannya melawan hukum. Seiring berjalannya waktu, tersangka telah mendapatkan keuntungan pribadi," tegas Haris.

Dalam operasi penindakan ini, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY berhasil menyita berbagai barang bukti vital, mulai dari dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti transaksi pembayaran uang kompensasi, hingga dokumen keuangan lainnya. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, aksi tersangka merugikan negara hingga miliaran rupiah.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan DIY, atas perbuatan yang dilakukan tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500," beber Haris.

Dispertaru DIY Ingatkan Aturan Baru

Konferensi pers Polda DIY kasus dugaan korupsi penyalahgunaan TKD atau Sultan Ground di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (30/6/2026). (Olivia Rianjani)

Merespons ketegasan kepolisian, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Topaz Mardiarto, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polda DIY atas penuntasan kasus penyelewengan aset publik ini.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu dan jajaran kepolisian yang telah menjalankan tugasnya dan bekerja keras dalam penanganan kasus ini. Kami berharap semoga ini menjadi kasus yang terakhir," ujar Topaz.

Topaz menegaskan bahwa Dispertaru DIY sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan internal dalam pengawasan aset-aset desa di DIY. Ia juga mengimbau keras agar masyarakat maupun aparatur wilayah tidak lagi mencoba menyalahgunakan tanah kalurahan.

Sehingga, ia berharap terbitnya regulasi terbaru, yakni Pergub Nomor 24 Tahun 2024, bisa dipatuhi secara mutlak oleh seluruh elemen masyarakat agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan.

"Pelaksanaan pemanfaatan Tanah Kalurahan itu sudah ada aturannya. Dulu diatur melalui Pergub Nomor 34 Tahun 2017, sekarang diatur melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2024. Kami berharap masyarakat paham bahwa kalau mau memanfaatkan Tanah Kalurahan, aturannya sudah ada, sudah tegas, dan sudah jelas sejak dulu," jelas Topaz.

Baca juga: Kasus Korupsi TKD Condongcatur Sleman Terkini: Disewakan ke 17 Orang Tanpa Izin Gubernur, Inisial Lurah RCS Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 18 UU yang sama. 

Kini, tersangka R telah dijebloskan ke sel tahanan sejak sepekan lalu, tepatnya pada 22 Juni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU