Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Protes Saat Digiring ke Mobil Tahanan
JOGJA - Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mendadak tegang saat penyidik resmi melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kabupaten Sleman, Raudi Akmal (RA), Senin (22/6/2026) malam. Raudi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Politisi muda yang juga putra mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2A Yogyakarta.
Saat digiring oleh petugas menuju mobil tahanan sekitar pukul 19.42 WIB, Raudi yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sempat berhenti sejenak untuk melontarkan pernyataan kepada awak media. Ia tampak bersikukuh menolak sangkaan yang ditujukan kepadanya.
Raudi mengklaim bahwa dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta, telah ditegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut.
"Kapasitas Kejari Sleman, kita sama-sama tahu keputusan dari Pengadilan Negeri Yogyakarta menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan saya. Itu sudah disampaikan di persidangan," ujar Raudi di hadapan wartawan.
Karena itulah, ia berharap agar proses hukum yang menjeratnya dapat berjalan dengan adil dan transparan.
"Jadi saya mengharapi ini dengan keadilan, jangan sampai kita...," ucap Raudi sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa penahanan ini adalah hasil pengembangan penyidikan. Raudi Akmal diduga terlibat dalam pengkondisian proposal kelompok masyarakat penerima hibah bersama-sama dengan terdakwa Sri Purnomo.
Menurutnya, ini berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.952.457.030.
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Resmi ditahan di Rutan 2A Sleman Malam Ini
Terkait status Sri Purnomo yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tipikor, Bambang menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan upaya banding.
"Masalah ide dari siapa, itu nanti masuk ranah pembuktian di persidangan," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung