Misteri Kematian Naura Dugaan Korban Malpraktik RSUD Prambanan, Rumah Sakit Diduga Ulur Waktu Rekam Medis, Pengacara Minta Polda DIY Naik Penyidikan
JOGJA - Kuasa hukum keluarga almarhumah Naura Dwi Meydita Putri, Purnomo Susanto, mendesak Polda DIY untuk segera menaikkan status penanganan perkara kematian kliennya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pihaknya menilai, alat bukti yang diserahkan sudah memenuhi batas minimal untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kejanggalan dalam penanganan medis sebelum tindakan CT Scan dilakukan.
"Kami mendesak Polda DIY untuk bisa segera melakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi, termasuk segera mengamankan bukti-bukti yang kami sampaikan tadi," ujar Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sangat krusial demi kelancaran proses hukum ke depan. Disebutnya, jika statusnya sudah penyidikan dan mereka memanggil saksi dari pihak terlapor, payung hukumnya akan jauh lebih mengikat ketimbang masih dalam proses penyelidikan saja.
"Kami berharap, karena ini menurut kami sudah memenuhi minimal dua alat bukti, statusnya bisa segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini penting supaya ada kepastian hukum yang lebih jelas," ucapnya.
Selain itu, terkait dengan tuntutan penonaktifan pihak terlapor dari jabatannya di rumah sakit, Purnomo menyebut hal tersebut sudah menjadi komitmen sejak awal.
"Terkait dengan penonaktifan (pihak terlapor), sebenarnya sudah kami sampaikan. Harapan kita memang seperti itu, agar kemudian perkara ini bisa berjalan lebih profesional dan penjelasannya juga lebih profesional. Harapan kami seperti yang sudah disampaikan dalam press conference tertulis waktu itu," katanya.
Purnomo secara khusus kembali menyoroti tindakan sedasi (pembiusan) yang diberikan kepada Naura sebelum pemeriksaan CT Scan dilakukan. Berdasarkan hasil kajian mandiri dari dokumen yang terbatas berupa hasil pembacaan radiologi dan pemeriksaan laboratorium ditemukan adanya dugaan kuat kejanggalan dalam penanganan medis tersebut.
Menurutnya salah satunya adalah catatan radiologi mengenai pemasangan selang Endotracheal Tube (ETT), Nasogastric Tube (NGT), serta Nasotracheal Tube (NTT) pada pukul 12.42 WIB.
"Berdasarkan pendapat ahli yang kami tanyakan, selang ETT (Endotracheal Tube) dan NGT (Nasogastric Tube) termasuk NTT (Nasotracheal Tube) pada dasarnya berfungsi sebagai alat bantu pernapasan bagi pasien yang mengalami kesulitan bernapas," jelas Purnomo.
Ia juga menambahkan bahwa pemasangan alat-alat tersebut mengindikasikan adanya kondisi medis berat atau efek pembiusan yang terlalu dalam selama prosedur.
"Selang-selang ini biasanya terlihat terpasang saat pasien menjalani operasi besar. Ketika pasien diberikan bius total atau pembiusan yang terlalu dalam, maka pemasangan selang ETT dan NGT ini menjadi hal yang wajib dilakukan. Hasil konsultasi kami dengan ahli menyatakan demikian," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari ibu korban, lanjut Purnomo, runtutan peristiwa pada hari kejadian bermula pada siang hari. Waktu pelayanan menunjukkan pukul 12.42 siang, sementara suntikan ketiga (sedasi) diberikan sekitar pukul 11.15 WIB. Setelah itu, Naura dibawa masuk ke ruang CT Scan dan ibunya diminta untuk menunggu di luar.
Saat menunggu di luar ruangan itulah, sang ibu menyaksikan kepanikan tenaga medis. Ia melihat seorang perawat datang terburu-buru membawa alat bantu napas masuk ke ruang CT Scan. Tidak lama kemudian, terlihat lagi perawat lain membawa pendorong (brankar/alat medis) masuk ke ruangan yang sama.
Beberapa saat setelah itu, dokter yang melakukan tindakan keluar dan menyampaikan kabar buruk kepada sang ibu.
"Maaf Ibu, tadi adik di dalam sempat muntah darah dan sempat henti napas," ucap dokter tersebut menirukan keterangan kliennya.
Diketahui, setelah sempat mengalami kondisi kritis tersebut, Naura dinyatakan meninggal dunia pada pukul 02.20 dini hari.
Pertanyakan SOP dan Kompetensi Tenaga Medis.
Lanjut Purnomo menjelaskan, dari hasil konsultasi dengan ahli medis, pemberian sedasi masuk dalam kategori tindakan anestesi.
Padahal dalam tindakan anestesi sedasi, kata Purnomo, alat resusitasi harus selalu tersedia dan siap pakai (ready) di dalam ruangan sejak awal, bukan baru diambil setelah terjadi kegawatdaruratan.
"Pertanyaannya sekarang, apakah alat resusitasi tersebut sudah siap sejak awal di dalam ruangan? Ibu korban hanya melihat perawat baru membawa alat bantu napas masuk setelah kejadian, karena sebagai orang awam beliau tidak paham situasi di dalam ruangan," tutur Purnomo.
Efek dari tindakan sedasi itu sendiri, menurut keterangan ahli yang diajak berdiskusi, memang bisa memicu rasa mual hingga muntah. Bahkan, jika sedasi yang diberikan terlalu dalam, efeknya bisa fatal menyebabkan henti nafas.
"Hal ini memicu pertanyaan besar kami mengenai SOP yang mereka terapkan. SOP apa yang sebenarnya dipakai? Apakah SOP umum atau SOP khusus pemberian sedasi?," cetus Purnomo.
Tak hanya soal prosedur, ia menyoroti kompetensi petugas medis yang menyuntikkan sedasi juga menjadi bidikan pihak keluarga. Pihaknya mempertanyakan kepatuhan administrasi klinis para petugas saat itu.
"Kami juga mempertanyakan kompetensi dari petugas yang memberikan sedasi tersebut. Apakah mereka memiliki kompetensi resmi? Apakah mereka mengantongi RKK (Rincian Kewenangan Klinis) atau semacam sertifikasi pelatihan? Selain RKK, apakah ada SPK (Surat Pelimpahan Kewenangan) untuk pemberian sedasi tersebut? Semua hal ini saling berkaitan dengan kepatuhan terhadap SOP pemberian sedasi," paparnya.
Kejanggalan lain yang dihadapi pihak keluarga adalah sulitnya mengakses dokumen rekam medis lengkap dari pihak rumah sakit. Pihak orang tua korban telah mengajukan permohonan tertulis secara resmi dengan mengisi formulir dari rumah sakit sejak tanggal 16 Mei 2026. Namun, hingga saat ini, salinan utuh yang diminta belum kunjung diserahkan.
Disamping itu, Purnomo meluruskan adanya perbedaan mendasar antara resume medis dan rekam medis yang dicoba diberikan oleh pihak rumah sakit.
"Resume medis dengan rekam medis itu beda, ya. Pihak rumah sakit menyampaikan meski tidak secara langsung kepada kami bahwa mereka hanya akan memberikan resume medis saja. Kami memang butuh resume medis, tetapi yang paling perlu kami dapatkan sebenarnya adalah rekam medis. Kami juga memerlukan rekam medis elektroniknya jika ada," jelasnya.
Bagi tim kuasa hukum, rekam medis merupakan kunci utama untuk membongkar fakta riil mengenai kronologi penanganan medis Naura yakni, mulai dari tindakan medis hingga pemberian obat-obatan.
"Sampai saat ini, resume medisnya pun belum diberikan kepada kami karena secara tertulis kami memintanya rekam medis yang tadi saya sebutkan, dan sudah kami serahkan juga kepada penyidik," bebernya.
Sementara untuk hasil laboratorium, pihaknya belum mendalami lebih jauh karena fokus pada hasil CT scan yang sudah diserahkan.
Merasa Dipermainkan, Pengacara Warning untuk DPRD Sleman
Purnomo mengakui ada upaya dari pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan melalui perantara Kabag Hukum Pemda Sleman, Indra. Namun, komunikasi tersebut dinilai tidak patut karena undangan pertemuan selalu dikirimkan secara mendadak, seolah mengabaikan agenda kegiatan dari pihak kuasa hukum dan keluarga.
"Ada undangannya. Belum lagi... maksudnya, belum ada undangan resmi ke kami. Jadi, memang ada permintaan waktu kepada kami supaya mereka ini bisa menjelaskan perkaranya. Hal itu disampaikan melalui Pak Indra. Nah, saat ini kami sedang mendiskusikan soal itu dengan pihak keluarga, kapan waktu yang tepat untuk pertemuan tersebut," ungkapnya.
Namun, ia menyayangkan dua undangan sebelumnya yang datang sangat mepet dengan waktu acara, sehingga tidak bisa dihadiri.
"Terakhir, undangan untuk tanggal 1 Juni baru kami terima pukul 11.39 WIB, sedangkan kami diminta datang pukul 15.00 WIB. Kami merasa seolah-olah sedang dipermainkan. Jika memang berniat memberikan penjelasan, yang terpenting adalah kejujuran apa adanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ujarnya.
Terkait informasi bahwa SOP penanganan medis telah diserahkan oleh pihak rumah sakit kepada anggota DPRD Kabupaten Sleman, Purnomo memberikan peringatan keras kepada para wakil rakyat agar tidak langsung puas dan harus menguji dokumen tersebut.
"Mengenai SOP yang kabarnya sudah disampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Sleman, kami mempertanyakan kembali bentuknya yakni apakah SOP itu bersifat umum atau khusus? Kami berharap anggota DPRD Sleman tidak dinabobokan begitu saja dengan bahasa 'SOP'. Masalah SOP ini harus diperdalam lagi," tegasnya lagi.
Oleh karena itu, pihak keluarga menaruh harapan besar agar jajaran Ditreskrimum Polda DIY bergerak cepat mengamankan bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait secara mendalam.
"Kami sangat berharap pihak penyelidik bisa segera mendapatkan kejelasan dari poin-poin yang kami sampaikan di atas. Hal ini penting agar kasus ini menjadi terang benderang: apa sebenarnya penyebab utama meninggalnya almarhumah," pungkas Purnomo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung