Minggu, 31 MEI 2026 • 21:30 WIB

UGM dan ILO Sesalkan Aturan Jadul Bikin Jutaan Pekerja Informal dan Ojol di Indonesia Tanpa Perlindungan Sosial

Author

Momen Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro menyambut baik massa aksi dari Forum Ojol DIY, pada Jumat (29/8/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Struktur ketenagakerjaan di Indonesia hingga saat ini masih didominasi oleh pekerja informal. Sayangnya, lonjakan jumlah pekerja di sektor ini tidak dibarengi dengan regulasi perlindungan sosial yang memadai. Pemerintah dinilai gagap dalam mengejar perubahan lanskap dunia kerja yang bergeser jauh lebih cepat ketimbang pembaruan hukum.

Di tengah masifnya pertumbuhan pekerja platform (seperti ojek online), freelancer, hingga content creator, sistem jaminan sosial di Indonesia dikritik karena masih kaku dan hanya berfokus pada hubungan kerja formal konvensional.

Sorotan tajam ini mengemuka dalam diskusi bersama International Labour Organization (ILO) yang membahas nasib pekerja ekonomi informal dan urgensi jaminan sosial.

Dosen Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Suci Lestari Yuana, menegaskan bahwa pembenahan paradigma perlindungan kerja sudah sangat mendesak. Menurutnya, negara harus adil memandang esensi dari seorang pekerja.

"Kalau kita ingin benar-benar berpihak pada perlindungan sosial, maka perlindungan itu harus berbasis kerja, bukan berbasis status. Siapa pun yang bekerja dan menciptakan nilai ekonomi, apapun bentuk pekerjaannya, seharusnya tetap berhak mendapatkan perlindungan dasar," ujar perempuan yang akrab disapa Nana ini, Minggu (31/5/2026).

Kiblat Standar Eropa yang Bias

Nana menjelaskan, carut-marut persoalan pekerja informal di negara berkembang seperti Indonesia berakar dari konstruksi global yang keliru. Definisi formal dan informal yang dipakai saat ini awalnya berkembang dari perspektif negara-negara Eropa yang kemudian dipaksakan menjadi standar universal. Walhasil, banyak pekerjaan lokal yang lumrah di negara berkembang langsung dicap sebagai sektor informal.

Padahal, tren dunia saat ini sudah tidak lagi meributkan dikotomi tersebut. Menurut Nana, diskusi global kini mulai bergeser dari sekadar membedakan formal dan informal menuju pemenuhan kerja layak atau decent work.

Lebih lanjut, berdasarkan risetnya mengenai pekerja platform di kawasan ASEAN, Nana mendapati fakta unik tentang Indonesia. Secara kuantitas, Indonesia sebenarnya memiliki regulasi perlindungan pekerja digital yang cukup melimpah. Namun, macetnya eksekusi di lapangan membuat posisi tawar pekerja tetap lemah.

Ia mencontohkan nasib pengemudi ojek online yang tetap didera kerentanan tinggi.

"Di Indonesia regulasinya sebenarnya sudah cukup banyak, tetapi problemnya institusi yang mengimplementasikan regulasi itu belum kuat. Akibatnya pekerja tetap berada dalam posisi rentan meskipun aturan terus bertambah," tuturnya.

Sektor Formal Tapi Rasa Informal

Senada dengan Nana, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Qisha Quarina, Ph.D., memaparkan bahwa potret informalitas saat ini jauh lebih kompleks. Status mentereng bekerja di perusahaan formal ternyata bukan jaminan seseorang mendapatkan haknya.

Dari data yang dipaparkannya, sekitar 30 persen pekerja di sektor formal saat ini masih berstatus "luntang-lantung" karena tidak memiliki kontrak kerja, baik secara lisan maupun tertulis.

"Ke depannya mungkin yang menjadi pegawai tetap akan semakin sedikit, sementara pekerjaan seperti freelancer, content creator, atau pekerja platform akan semakin banyak. Karena itu sistem perlindungan sosial juga harus ikut berubah dan lebih adaptif terhadap pola kerja yang sekarang," terang Qisha.

Baca juga: Bawa Isu Transisi Migas, Tiga Mahasiswa Teknik UGM Malah Juara Debat Energi Nasional

Ia pun menambahkan, perspektif internasional melihat jaminan sosial tidak bisa hanya ditakar dari status di atas kertas, melainkan dari ada atau tidaknya perlindungan kerja nyata, jaminan sosial, serta kepastian hubungan kerja.

"Karena itu, kami mendesak skema jaminan sosial nasional segera berbenah agar bisa merangkul pekerja yang berpenghasilan tidak tetap," tegasnya.

ILO: Perlindungan Sosial Itu Hak Asasi, Bukan Asuransi Swasta

Dari sudut pandang global, perwakilan ILO, Kris Panjaitan, mengingatkan kembali hakikat dasar dari perlindungan sosial. Ia menggarisbawahi bahwa program jaminan dari negara sangat berbeda dengan asuransi komersial karena mengusung asas gotong royong.

"Perlindungan sosial itu pada dasarnya adalah hak asasi manusia. Jadi siapapun pekerjaannya, baik formal maupun informal, seharusnya tetap memiliki akses terhadap perlindungan ketika menghadapi risiko dalam hidupnya," tegas Kris.

Menurutnya, sistem ini idealnya menjadi jaring pengaman universal ketika pekerja dihantam badai krisis, seperti jatuh sakit, terkena PHK, hingga situasi darurat lainnya.

Namun, Kris mengakui tantangan terbesar di Indonesia bukan lagi berada pada level teori atau konsep, melainkan pada teknis eksekusi. Pola pendapatan pekerja informal yang tidak menentu dan kerap serabutan menjadi batu sandungan utama bagi skema iuran bulanan yang bersifat wajib dan kaku.

"Pekerja informal itu pendapatannya sering kali tidak tetap. Ada yang musiman, ada yang baru mendapatkan penghasilan setelah beberapa bulan bekerja. Karena itu yang perlu dipikirkan adalah bagaimana sistem perlindungan sosial bisa lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi mereka," jelasnya.

UU Ketenagakerjaan Sudah Usang

Melihat akar masalah dari sisi hukum, advokat ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati, Ph.D., menilai biang keladi dari semua kerentanan ini adalah definisi 'hubungan kerja' yang termaktub dalam regulasi nasional.

Ia menilai, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini dinilai masih memakai kacamata kuno, yakni hanya mengakui hubungan kerja konvensional yang kaku antara pemberi kerja (pengusaha) dan penerima kerja (buruh). Akibat celah hukum ini, jutaan pekerja modern terjebak dalam zona abu-abu.

"Definisi hubungan kerja dalam undang-undang kita saat ini sudah tidak lagi adaptif terhadap kebutuhan pasar kerja yang terus berubah. Padahal sekarang bentuk pekerjaan sudah jauh lebih fleksibel dibandingkan ketika aturan itu pertama kali dibuat," kata Nabiyla.

Imbas dari hukum yang tertinggal ini sangat fatal. Jutaan freelancer dan pekerja mandiri kehilangan hak-hak primernya, mulai dari upah layak, jaminan kesehatan, hingga keselamatan kerja yang aman.

Baca juga: Wamenlu Sebut Teknologi hingga Nikel RI Kini Jadi 'Senjata' Geopolitik Baru

Nabiyla juga mendesak agar momentum revisi regulasi ketenagakerjaan ke depan tidak sekadar kosmetik, melainkan merombak total definisi hubungan kerja agar relevan dengan realita abad ke-21.

"Yang perlu dipertanyakan sekarang sebenarnya sederhana, apa yang dimaksud sebagai hubungan kerja di tengah perubahan dunia kerja hari ini. Karena kalau aturan yang ada justru tidak mampu melindungi pekerja yang jumlahnya semakin besar, berarti memang ada hal mendasar yang perlu diperbaiki," pungkas Nabiyla.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU