Karst Gunungsewu Terancam, Sultan HB X Minta Raperda Karst dan Perfilman DIY Diperketat: Jangan Cuma Jadi Lokasi Syuting!
JOGJA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi terhadap langkah DPRD DIY yang tengah menyusun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Pengelolaan Perfilman serta Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst.
Sultan menegaskan bahwa regulasi di Yogyakarta tidak boleh sekadar menjadi produk hukum administratif di atas kertas. Kedua aturan ini harus menjadi instrumen taktis untuk menjaga kelestarian budaya dan lingkungan berbasis keistimewaan.
"Keistimewaan DIY sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 menempatkan kebudayaan sebagai salah satu urusan utama. Film menjadi instrumen penting untuk menjaga, mengembangkan, dan menyebarluaskan kebudayaan kepada masyarakat," ujar Sri Sultan saat menyampaikan pendapat gubernur dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Senin (25/05/2026).
Baca juga: Penghematan, Sultan HB X Ungkap Garebeg Besar Ini Hanya digelar Internal Keraton
Kalurahan Harus Jadi Subjek
Terkait Raperda Pengelolaan Perfilman, Sultan mengingatkan agar regulasi baru ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman agar tidak mental saat dievaluasi pemerintah pusat.
Secara khusus, Raja Keraton Yogyakarta ini menyoroti peran kelurahan dan kalurahan. Ia ingin masyarakat lokal tidak hanya menonton atau daerahnya sekadar dijadikan tempat pengambilan gambar.
"Kalurahan tidak boleh hanya menjadi lokasi produksi film, tetapi juga harus tumbuh sebagai subjek dan pelaku utama dalam ekosistem perfilman lokal," tegas Sultan.
Selain itu, Sultan meminta agar pembentukan Badan Perfilman Daerah nantinya diselaraskan dengan Dewan Kebudayaan DIY demi menghindari tumpang tindih fungsi kelembagaan.
Lebih lanjut, Sri Sultan menaruh perhatian serius pada Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Menurutnya, bentang alam karst Gunungsewu yang telah diakui sebagai UNESCO Global Geopark adalah benteng ekologis DIY yang terancam oleh industri, penambangan, dan pembangunan tak terkendali.
"Kawasan karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Gangguan terhadap salah satu komponennya dapat menimbulkan dampak yang sulit dipulihkan. Karena itu diperlukan regulasi yang komprehensif dan berbasis daya dukung lingkungan," kata Sultan.
Karena itulah, Pemda DIY mendorong agar raperda ini memuat indikator kerusakan yang rigid, sanksi administratif yang tegas, serta penggunaan Indeks Kesehatan Kawasan Ekosistem Karst berbasis data konkrit.
Mengingat momen yang mendekati Iduladha, Sultan juga menyelipkan pesan moral kepada para legislatif agar proses penyusunan perda ini dilandasi rasa ikhlas demi kemaslahatan publik.
"Mari kita susun Raperda ini dengan hati yang terbuka terhadap kritik agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat DIY," tandas Ngarsa Dalem.
Sementara itu, Ketua DPRD DIY, Nuryadi, menyambut baik masukan komprehensif dari pihak eksekutif. Pihaknya berjanji akan segera membawa catatan Sultan ke ranah pandangan fraksi dan membentuk panitia khusus (pansus).
"DPRD DIY selanjutnya akan melanjutkan pembahasan melalui tanggapan fraksi-fraksi dan pembentukan panitia khusus guna memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun," pungkas Nuryadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA