Bongkar Sindikat Narkoba Bantul-Bogor, BNNP DIY Sita Ratusan Ribu Pil Koplo Hingga Tembakau Sintetis : Pelakunya Pemuda 23 Tahun
JOGJA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika yang menyasar generasi muda di wilayah Bantul. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial MIJS (23) diringkus petugas di kawasan Banjardadap, Potorono, Banguntapan, Bantul, pada Sabtu malam 9 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala BNNP DIY, Faried Zulkarnain, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Tim pemberantasan BNNP DIY berhasil menghentikan upaya peredaran gelap narkotika di wilayah Bantul. Pelaku diamankan berikut barang bukti sabu dan tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan di wilayah Yogyakarta," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung BNNP DIY, Rabu (20/5/2026).
Saat diamankan, MIJS langsung menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Tidak berhenti di situ, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 3,88 gram, 9 paket tembakau sintetis seberat 22,16 gram, serta sisa satu lintingan tembakau sintetis seberat 0,26 gram.
Selain narkotika siap edar, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti telepon genggam, timbangan digital, plastik klip, alat suntik, sedotan plastik, selotip, hingga stiker.
Faried menyebut, MIJS diduga memiliki peran lebih dari sekadar kurir atau pengedar biasa.
"Dari hasil pendalaman, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya menyimpan dan mengedarkan, tetapi juga diduga terlibat dalam proses penyiapan atau peracikan tembakau sintetis sebelum diedarkan," ungkap Faried.
Dugaan sebagai peracik ini menguat seiring ditemukannya berbagai alat pendukung produksi narkotika sintetis di lokasi penangkapan. Berdasarkan interogasi awal, MIJS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MCL yang berada di Bogor, Jawa Barat. Hubungan keduanya berawal dari perkenalan di media sosial.
"Modus operandi yang digunakan yakni pengiriman paket melalui armada bus, kemudian pelaku diminta menyiapkan alamat tujuan di wilayah Yogyakarta," beber Faried.
Hingga saat ini, MIJS masih ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor BNNP DIY guna memetakan dan mengejar jaringan narkoba lain yang terlibat.
Pemusnahan Ratusan Ribu Pil Koplo dan Ganja
Bersamaan dengan rilis kasus pertama tersebut, BNNP DIY juga menggelar pemusnahan barang bukti dari hasil temuan kasus-kasus sebelumnya. Narkotika yang dimusnahkan meliputi 103 toples berisi sekitar 103.000 butir pil Trihexyphenidyl (pil koplo), 575 gram ganja, serta 4,64 gram sabu.
Melalui penangkapan MIJS dan pemusnahan massal barang bukti ini, BNNP DIY mengklaim telah menyelamatkan ratusan ribu nyawa generasi muda di Yogyakarta dari jerat narkoba.
"Dari pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti tersebut, BNNP DIY berhasil menyelamatkan sekitar 105.232 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," imbuh Faried.
Baca juga: Narkoba Ditemukan dalam Vape, Guru Besar UGM Desak Pemerintah Perketat Regulasi
Kendati demikian, Faried menegaskan bahwa perang melawan narkoba di wilayah DIY membutuhkan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait.
"Pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar Yogyakarta terbebas dari ancaman narkoba," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung