Minggu, 17 MEI 2026 • 16:45 WIB

Polresta Sleman Buka Suara Perkara Alumni UGM Shinta Komala Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan iPhone Usai Bisnis Kafe Bersama Eksnya Seorang Polisi

Author

Shinta Komala (29). (Istimewa)

JOGJA - Pihak kepolisian akhirnya buka suara terkait curahan hati (curhat) Sinta Komala (29) di media sosial yang viral belakangan ini. Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut diketahui ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan iPhone oleh mantan kekasihnya yang merupakan seorang oknum polisi, menyusul keretakan hubungan asmara dan bisnis kafe yang mereka jalani.

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional. Argo menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat dua perkara berbeda yang sedang berjalan terkait pusaran kasus ini.

Perkara pertama adalah murni tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh pihak Tania, dimana Shinta Komala berstatus sebagai terlapor. Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman dengan nomor laporan LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA, tanggal 17 Oktober 2024.

"Kasus tersebut terkait penggelapan Handphone merk I-Phone yang dilaporkan oleh Sdri Tania (Pelapor) dengan terlapor adalah Sdri Shinta (terlapor). Sekarang sedang berproses dan Sudah masuk tahap penyidikan, dari rangkaian penyidikan tersebut penyidik sudah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti secara sah antara lain Keterangan saksi-saksi, Pendapat Ahli, dan Barang Bukti, yang sesuai dengan Pasal 90 KUHAP bahwa untuk menetapkan tersangka minimal ada 2 (dua) alat bukti," ujarnya, pada Minggu (17/5/2026).

Argo menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap Sinta tidak dilakukan secara subjektif, melainkan telah melalui mekanisme gelar perkara yang dihadiri oleh berbagai pihak internal kepolisian.

"Penyidik dalam penetapan tersangka juga melalui mekanisme gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan sdri. Shinta (terlapor) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Undang-undang No 1 tahun 1949 ttg KUHP yang telah diubah dalam pasal 486 Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

Namun, Argo menyebut bahwa hingga saat ini Sinta belum diambil keterangannya dalam status sebagai tersangka.

"Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP)," katanya.

Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Polisi

Sementara itu, perkara kedua menyangkut aduan balik yang dilayangkan oleh Sinta Komala terkait dugaan intimidasi dan intervensi yang dilakukan oleh oknum personel Polresta Sleman yang juga merupakan mantan kekasihnya tersebut.

Menurutnya, aduan ini pertama kali masuk ke Bidpropam Polda DIY pada 23 Oktober 2024, sebelum akhirnya dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025.

"Untuk Perkara Yang kedua adalah Pengaduan oleh sdri. Shinta Komala (Pelapor) terkait Dugaan pelanggaran Disiplin atau Kode Etik Profesi Polri, pada tanggal 23 Oktober 2024, di Bidpropam Polda DIY Dan dilimpahkan penanganannya ke Sipropam Polresta Sleman pada Januari 2025 terkait salah satu personel polresta Sleman (terlapor) yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi Dan pada saat ini masih dalam tahap pendalaman penyelidikan," imbuh Argo.

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Mantan Pacar Oknum Polisi di Sleman: Hubungan Bisnis Putus, Shinta Malah Jadi Tersangka Gara - Gara Iphone

Ia menekankan bahwa kepolisian dalam menangani perkara inu bersifat objektivitas penyelidikan yakni dengan melibatkan akademisi dan pakar bahasa dari dua universitas terkemuka di DIY.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh, Sipropam Polresta Sleman telah meminta pendapat 2 Ahli Bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin / KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh terlapor," terang Argo.

Restorative Justice Ditolak

Lebih lanjut, Pihak Polresta Sleman memastikan bahwa kedua aduan dan laporan tersebut berjalan di jalur yang semestinya tanpa ada keberpihakan.

"Bahwa kedua laporan tersebut, baik laporan tindak pidana dan aduan pelanggaran kode etik profesi tersebut selalu ditangani dan diproses sesuai aturan dan mekanisme yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Itu merupakan bentuk pelayanan polri kepada masyarakat, bahwa polri selalu melakukan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional, profesional dan prosedural," kata Argo.

Baca juga: Stasiun Jogja dipadati Penumpang Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Hari Ini, Daop 6 Tambah 7 Perjalanan Kereta

Kendati demikian, pihak kepolisian sempat berupaya memediasi kasus penggelapan iPhone ini melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Namun, upaya damai tersebut kandas karena ditolak oleh pihak pelapor.

"Dalam KUHAP baru juga diatur bahwa penyidik dapat menawarkan mediasi untuk penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice. Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor terkait penggelapan," pungkas Argo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU