Potret Sinta Komala (29) bersama kuasa hukumnya. (Istimewa)
JOGJA - Seorang perempuan bernama Shinta Komala (29) mengaku sangat terkejut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan satu unit ponsel iPhone oleh penyidik Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Padahal, akar persoalan ini bermula dari kandasnya hubungan asmara dan bisnis dengan seorang oknum anggota kepolisian, yang kemudian berbuntut pada tindakan dugaan intimidasi serta teror psikologis yang dialaminya.
Kuasa hukum Shinta, Alam Dikoram, membeberkan secara rinci kronologi yang melandasi persoalan hukum yang menjerat kliennya tersebut. Menurut Alam, Shinta dan oknum polisi tersebut sebelumnya memiliki kedekatan personal sekaligus jalinan kerja sama bisnis.
"Klien kami ini sebenarnya dulu mempunyai hubungan bisnis dan juga hubungan dekat dengan oknum kepolisian. Jadi salah satu oknum kepolisian, mereka berpacaran, punya hubungan bisnis, tapi ketika hubungan bisnis mereka sudah down karena ada naik turun sehingga mereka berpisah. Nah, karena mereka berpisah ini, dan ada hal lain yang membuat perpisahan mereka, terjadilah pengembalian-pengembalian barang. Jadi apa yang pernah diberikan oleh lelaki itu, oknum itu, dikembalikan. Dia juga mengembalikan apa yang pernah diberikan, laki-laki itu ataupun keluarganya. Jadi apa yang pernah diberikan oleh keluarganya dan laki-laki itu sudah diberikan semua," ujarnya kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Alam menjelaskan bahwa proses pengembalian barang tersebut dilakukan secara timbal balik, termasuk satu unit ponsel iPhone yang kini justru dipersoalkan oleh pihak keluarga mantan kekasih Shinta.
"Jadi ketika sudah diberikan, laki-laki itu datang juga mengembalikan. Apa itu yang dikembalikan? Ya, satu unit iPhone yang pernah dibeli oleh Saudari Sinta ini. Ada kita punya bukti pembeliannya, rekening korannya memang dibeli oleh Saudari Sinta ini," jelasnya.
Dugaan Intimidasi dari Keluarga Oknum
ersoalan mulai meruncing ketika Shinta didatangi oleh ayah dari mantan kekasihnya, yang juga diketahui merupakan mantan anggota kepolisian. Kedatangan tersebut dikawal oleh seorang anggota kepolisian aktif yang bertindak sebagai penyidik di unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gamping.
"Tiba-tiba, Saudari Sinta ini didatangi oleh bapak dari oknum polisi yang merupakan pacarnya, mantannya itu. Yang juga merupakan mantan anggota kepolisian. Dan didampingi oleh polisi aktif yang posisinya sebagai penyidik lah di Reskrim Polsek Gamping didatangi, dan itu dilakukan penekanan-penekanan intimidasi supaya apa yang pernah terjadi hubungan bisnis dia dengan mantannya itu dijadikan hutang piutang. Jadi dia ditekan untuk membuat surat pengakuan hutang," ungkap Alam.
Di bawah tekanan dan ancaman akan dipolisikan secara sepihak, Shinta yang merasa ketakutan sempat merekam seluruh jalannya interaksi tersebut sebagai langkah perlindungan diri.
"Dan karena terintimidasi, karena dia akan bikin laporan katanya 'Nih, kalau kamu tidak mau memberikan, ini saya bikinkan laporan. Saya udah biasa menangani ini'. Dan ada bukti rekamannya lah. Karena beliau kebetulan juga waktu itu mungkin secara apa langsung merekam. Jadi ada bukti rekaman bagaimana intimidasi yang dilakukan itu sudah seperti ya mohon maaf, polisi bertindak sebagai debt collector saya pikir waktu itu. Itu juga sudah menyalahi etika dari kepolisian," tegas Alam.
Merasa hak-hak hukumnya dilanggar, Shinta bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk melaporkan tindakan oknum-oknum tersebut ke Propam Polda DIY karena dinilai telah menyalahgunakan wewenang institusi demi kepentingan pribadi.
"Makanya waktu itu kami melaporkan ke Polda DIY, ke Propam, untuk terhadap perkara yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu. Karena mereka membawa nama institusi. Mereka datang sebagai kepolisian aktif untuk menagihkan atau menekan orang untuk membuat surat pengakuan hutang, tapi dalam kedudukannya sebagai kepolisian, kan gitu. Nah, dari laporan Saudari Sinta ini berlanjut, kami menerima SP2HP dari Propam, menyatakan bahwasanya laporan itu telah terbukti melakukan pelanggaran etika. Akan tetapi perkara ini dilimpahkan ke Polresta Sleman. Oke, kami juga menghargai itu, karena ini dilimpahkan oleh orang yang berwenang," ujar Alam.
Baca juga: 13 Tersangka Kasus Little Aresha Resmi Ditahan di 3 Polsek Berbeda, Polisi Periksa 80 Saksi Lagi
Kejanggalan Status Tersangka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung