PERADI Turun Tangan Kasus Kekerasan Daycare Littel Aresha Jogja, Kawal Hak Restituasi Hingga Dampak Psikologis Korban
JOGJA - DPC PERADI Kota Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha yang melibatkan sedikitnya 56 anak sebagai korban. PERADI juga mendesak agar pengelola bertanggung jawab secara hukum, baik pidana maupun perdata, termasuk pemulihan bagi korban.
Ketua DPC PERADI Kota Yogyakarta, Ariyanto, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polresta Yogyakarta, namun menekankan pentingnya penanganan menyeluruh, termasuk dampak pascakejadian.
"Kami prihatin atas dugaan tindak pidana kekerasan ini yang sudah dalam proses penyelidikan. Itu harus kita hormati. Namun kami juga fokus pada dampak lanjutannya, bukan hanya perkara pidananya," ujarnya kepada wartawan, pada Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, PERADI telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta bahkan sebelum kasus ini mencuat, termasuk dalam program bantuan hukum. Setelah kasus muncul, PERADI langsung membentuk tim advokasi dan melakukan pendampingan harian bagi korban maupun saksi.
"Kami tidak hanya melihat laporan pidananya, tapi juga dampak setelahnya seperti restitusi, dampak psikologis, dan kebutuhan pendampingan saksi," katanya.
Ariyanto menyoroti perlunya evaluasi kebijakan terkait standar operasional daycare, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami pikirkan apakah ini akan berdampak pada daycare lain, dan apakah perlu ada kebijakan atau aturan baru terkait pengelolaan daycare," jelasnya.
Ia pun menyebut, kasus ini tidak hanya melibatkan warga Kota Yogyakarta, tetapi juga dari wilayah sekitar seperti Bantul dan Sleman, sehingga diperlukan keterlibatan lintas daerah dalam penanganannya.
"Persoalan ini kan tidak hanya masyarakat Yogya, ada masyarakat Bantul juga disitu, masyarakat Sleman juga disitu. Sehingga peran masyarakat yang lain, peran pemerintahan daerah yang lain ikut juga disitu. Itu keinginan dari Pemkot Jogja melihat fenomena banyaknya yang melaporkan tidak hanya terkait yang sekarang, tetapi yang alumni itu ada, belum lagi yang daycare ini tidak hanya di Kota Jogja, tapi juga di Sleman yang mana itu bukan bayi tapi memang penitipan anak yang sekolah dasar. Padahal kan yang kemarin jadi persoalan adalah di Kota Jogja," ungkapnya.
"Nah irisan-dirisan ini yang menurut kami dari DPC PERADI agar ini tidak hanya sekendar kita ngelakuin itu saja habis itu selesai, tidak, tapi eksesnya kita pikirkan. Karena saya yakin persoalan dengan daycare itu di sisi lain juga masalah perizinan tentang standar operasional itu yang lebih penting," tandas Ariyanto.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PERADI Kota Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas fokus penanganan pada aspek pemulihan korban, bukan hanya proses hukum pidana yang sudah berjalan.
"Aspek pidana sudah jelas berjalan. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana dengan restitusi, perlindungan saksi, dan pemulihan psikologis korban," kata Deddy.
Ia menambahkan, PERADI berencana menggandeng berbagai pihak seperti LPSK, KPAI, serta lembaga psikologi dari universitas untuk menangani dampak psikologis korban secara menyeluruh.
"Ini penting karena banyak orang tua khawatir dan tidak tahu harus mencari daycare yang aman ke mana," ujarnya.
Deddy juga mendorong adanya evaluasi kebijakan atau regulasi khusus terkait penyelenggaraan daycare di daerah.
Saat ini, menurutnya, kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bertahap.
"Sudah masuk penyidikan. Saksi diperiksa satu per satu. Ini masih terus berjalan dan kami ikut mendampingi," jelasnya.
Kendati demikian, ia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai pusat koordinasi penanganan kasus.
"Kami sifatnya supporting. Koordinasi tetap di UPT PPA, sementara kami membantu dalam pendampingan hukum," pungkas Deddy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung