Jumat, 01 MEI 2026 • 18:00 WIB

May Day 2026: Akademisi UGM Sebut Wajib Jamin Fasilitas Daycare bagi Perempuan Pekerja Buntut Viralnya Kasus Little Aresha

Author

Penelusuran dokumen daycare di Kota Jogja, pada Selasa (28/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 menjadi momentum krusial untuk menyoroti kerentanan berlapis yang dihadapi perempuan pekerja. Selain isu upah dan status kerja, ketersediaan fasilitas penitipan anak (daycare) yang aman dan terjangkau kini mendesak untuk dijadikan prioritas nasional.

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Nabiyla Risfa Izzati, menegaskan bahwa polemik kekerasan di daycare yang viral belakangan ini, seperti kasus Little Aresha, bukan sekadar masalah pidana, melainkan isu ketenagakerjaan yang serius.

"Ini adalah isu yang sangat dekat dengan saya sebagai perempuan pekerja dan juga ibu. Menurut saya, isu daycare kemarin itu bukan sekadar isu pidana atau isu anak, tapi juga merupakan isu perempuan pekerja," ujarnya dalam forum diskusi Pojok Bulak Sumur, Kamis (30/4/1026).

Nabiyla pun menyoroti bahwa perempuan merupakan kelompok yang paling rentan dalam ekosistem ketenagakerjaan. Kerentanan ini tidak hanya berhenti pada urusan pekerjaan di kantor, tetapi juga meluas pada perlindungan dan pengasuhan anak mereka saat mereka bekerja.

"Kalau ditanya siapa sih yang paling rentan terhadap ini, pasti perempuan pekerja. Pekerja adalah yang paling rentan dalam konteks ketenagakerjaan, ternyata dalam konteks perlindungan anaknya pun juga masih mengalami kerentanan lain. Sehingga buat saya isunya sangat kompleks," jelasnya.

Secara regulasi, Nabiyla menjelaskan bahwa Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) sebenarnya telah secara eksplisit memberikan hak bagi ibu bekerja untuk mendapatkan fasilitas Tempat Penitipan Anak (TPA) yang terjangkau.

"Terjangkau itu maksudnya apa? Terjangkau secara jarak, artinya disediakan di sekitar tempat dia bekerja, dan juga terjangkau secara biaya, artinya bisa dijangkau oleh lebih banyak orang," terangnya.

Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak. Ada dua pihak utama yang memegang mandat ini yakni pemberi kerja (pengusaha) dan pemerintah.

Baca juga: Polemik May Day Masih Jadi "Ritual" Tahunan Buruh, Akademisi UGM Soroti Tidak dilibatkannya Buruh Dalam Membuat Kebijakan

Mekanisme Carrot and Stick

Nabiyla mengakui bahwa menyediakan daycare berkualitas memerlukan biaya yang sangat besar (costly). Oleh karena itu, mewajibkan pengusaha tanpa dukungan pemerintah dianggap sebagai langkah yang kurang realistis.

"Terlalu manis kalau misalnya kita berpikir bahwa pengusaha akan melakukan itu hanya karena ada aturannya, karena pada kenyataannya bukan itu yang terjadi. Harus ada mekanisme carrot and stick. Kalau yang menyediakan dikasih reward, kalau yang tidak menyediakan dikasih punishment," tegas Nabiyla.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif nyata, seperti potongan pajak atau bantuan akses bagi pemberi kerja yang bersedia menyediakan fasilitas pengasuhan anak di lokasi industri atau perkantoran.

"Soal layanan daycare maka juga ada kewajiban pemerintahan untuk memastikan bahwa layanan daycarenya berkualitas, punya standar-standar tertentu," tegasnya.

Baca juga: Babak Baru Daycare Little Aresha Ternyata Ketua Yayasan Residivis Koruptor, Ini Kata Polda DIY

Nabiyla kembali menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar ada di tangan negara. Pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai regulator bagi perusahaan, tetapi juga sebagai pengawas standar kualitas layanan agar tragedi kekerasan anak tidak terulang.

"Tanggung jawabnya tidak hanya soal memastikan bahwa pemberi kerja menyediakan, tapi juga memastikan kualitas dari layanan tempat pendidikan anak itu sendiri. Karena kalau enggak, yang terjadi adalah kasus-kasus seperti yang kita dengar di belakang ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU