Rabu, 29 APRIL 2026 • 14:20 WIB

Malapetaka Little Aresha Meledak, 149 Korban Melapor ke Pemkot Jogja Dan Sweeping Daycare Digelar Masif

Author

Penelusuran dokumen daycare di Kota Jogja, pada Selasa (28/4/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Dampak kasus kekerasan anak di daycare tak berizin "Little Aresha" ternyata jauh lebih besar dari dugaan awal. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengonfirmasi telah menerima laporan dari 149 orang yang mengaku menjadi korban, baik dari wali murid aktif maupun alumni lembaga tersebut.

Merespons situasi darurat ini, tim gabungan Pemkot Yogyakarta mulai melakukan aksi "jemput bola" dengan menyisir dan mendata seluruh Tempat Penitipan Anak (daycare) di wilayah Kota Gudeg. Langkah ini diawali di kawasan Kelurahan Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Selasa (28/4/2026).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KP) Kota Yogyakarta, Retnatingtyas, mengungkapkan bahwa hotline yang dibuka melalui UPT-PPA kebanjiran aduan.

"Kami sudah membuka hotline di UPT-PPA untuk keluarga-keluarga korban. Sekarang sudah ada 149 data yang masuk ke tempat kami. Kami melakukan asesmen awal untuk mengetahui kebutuhan keluarga dan anak-anak ini apa," ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan penyisiran.

Hingga Senin kemarin, sebanyak 90 anak telah menjalani asesmen awal. Untuk menangani jumlah korban yang fantastis ini, Pemkot mengerahkan 25 psikolog dari berbagai instansi.

"Kemudian, hari ini mulai bekerjasama juga dengan perintah kesehatan untuk melakukan screening tumbuh kembang anak dan pendampingan psikologis itu," katanya.

Baca juga: Motif Ekonomi di Balik Kekerasan Daycare Little Aresha, Polisi : Satu Pengasuh Handle 10 Anak, diperintahkan Lakukan Tindakan Keji

Penelusuran dokumen daycare di Kota Jogja, pada Selasa (28/4/2026). (Olivia Rianjani)

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Budi Santoso, menegaskan bahwa Little Aresha merupakan lembaga ilegal.

"Kalau di data kami memang belum pernah mengajukan izin operasional. Belum pernah," ujar Budi.

Ia menjelaskan bahwa bisnis pendidikan anak wajib memiliki dua lapis izin yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan izin operasional dari pemda. Dalam penyisiran kali ini, pihaknya menemukan banyak lembaga yang izinnya hampir kedaluwarsa.

"Kami mendorong untuk sebelum masa habisnya untuk bisa mengurus terlebih dahulu. Di DPMTSP kami punya dash help di Klipper Invest, semuanya perizinan bisa dikonsultasikan di sana," ucapnya.

SOP Baru Daycare: Transparansi CCTV dan Mental Pengasuh

Tri Windarsih selaku Pengelola KB-TKIT Salman Al Farisi yang menjadi tempat penyisiran tersebut, menyambut positif langkah Pemkot sebagai bentuk pengawasan standar kualitas. Ia pun membagikan praktik terbaik dalam pengelolaan daycare, termasuk penggunaan teknologi pengawasan.

"CCTV kami pasang di 8 titik. Orang tua diperkenankan melihat CCTV ketika ada hal-hal yang diketahui, tetapi tidak dibebaskan secara akses secara terbuka karena pengasuhan perlu privasi," kata Tri.

Baca juga: Wali Kota Jogja Minta Warga Sabar Tak Main Hakim Sendiri Terkait Vandalisme Daycare Little Aresha

Selain fasilitas, faktor manusia menjadi kunci utama. Tri menekankan bahwa kesehatan mental para pengasuh adalah prioritas agar kekerasan anak tidak terjadi.

"Kami ada 19 pendidik, dan pembinaan selalu ada setiap pekan sehingga secara kesehatan hati dan mental terjaga," pungkasnya.

Diketahui hingga saat ini, Pemkot Yogyakarta masih terus melakukan kompilasi data antara DPMPTSP, DP3AP2KP, dan pihak wilayah untuk memastikan tidak ada lagi "daycare gelap" yang beroperasi tanpa pengawasan pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU