Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Tak Terima
JOGJA - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, resmi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Senin (27/4/2026), dalam persidangan yang berlangsung maraton sejak pagi 09.00 WIB hingga 15.30 WIB, meski sempat diwarnai skors selama satu jam. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata yang bersumber dari APBN.
Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kesatu primair.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan, dengan masa penahanan sebelumnya dikurangkan seluruhnya dari total vonis. Selain hukuman fisik, barang bukti berupa dokumen hasil review hotel dan restoran penerima hibah tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Menanggapi vonis tersebut, Sri Purnomo tidak tinggal diam. Ia secara tegas menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan atau banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Disisi lain, seorang aktivis antikorupsi sekaligus Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM), Tri Wahyu, menyebutkan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang di kursi kekuasaan Sleman kala itu.
"Putusan ini membuktikan ada modus penyalahgunaan wewenang dalam jabatan Bupati Sleman terkait penggunaan dana hibah pariwisata dari APBN. Majelis hakim sudah mempertimbangkan adanya konflik kepentingan yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik," ungkap Tri Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/4/2026).
Kendati demikian, ia memberikan catatan kritis terkait tidak adanya beban uang pengganti bagi terdakwa. Padahal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,9 miliar.
Baca juga: Belum Siap Vonis, Sidang Putusan Korupsi Hibah Pariwisata Mantan Bupati Sleman Ditunda 27 April 2026
Ia pun berharap di tingkat banding atau kasasi nantinya, hukuman ini bisa dikoreksi atau bahkan diperberat.
"Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti, padahal ada kerugian negara yang signifikan," ujar Tri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung