JOGJA - Rencana pemberhentian ribuan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Sulawesi Barat, memunculkan kekhawatiran luas. Ancaman itu muncul menyusul aturan yang membatasi belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa pemerintah provinsi disebut berpotensi memangkas jumlah PPPK karena anggaran belanja pegawai melebihi kapasitas daerah.
Menanggapi isu ini, Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono, menilai kondisi tersebut menunjukkan pemerintah daerah kurang berhati-hati dalam perekrutan PPPK.
"Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah," ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurut Subarsono, pemerintah provinsi sebenarnya sudah mengetahui sejak awal bahwa honor PPPK dibebankan pada APBD. Masa kontrak lima tahun, menurutnya, seharusnya bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.
"Apabila kemampuan keuangan daerah bersifat fluktuatif dan tidak stabil, kontrak kerja dapat dibuat lebih pendek seperti dua atau tiga tahun," katanya.
Ia juga menyoroti perlunya mekanisme dan kriteria jelas apabila pengurangan PPPK terjadi.
"Kalau misalnya dari 12.000 menjadi 3.000 pegawai, ini menunjukkan perlunya mekanisme dan kriteria yang menjadi dasar mempertahankan atau memberhentikan. Hal ini kaitannya dengan tata kelola pemerintahan yang baik, seperti rule of law, transparansi, dan akuntabilitas," jelas Subarsono.
Lanjut Subarsono menekankan batasan alokasi anggaran belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
"Jika pemerintah daerah memaksakan alokasi belanja pegawai melebihi batas tersebut, konsekuensinya adalah pengurangan anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, hingga lainnya. Kondisi ini, pada akhirnya, akan merugikan kepentingan masyarakat luas," katanya.
Sebagai alternatif, Subarsono menyarankan pemerintah daerah bisa mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Namun, ia mengakui upaya ini sulit mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang tertekan.
"Langkah lain yang bisa dilakukan adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah, bukan sekadar mengandalkan dana transfer dari pemerintah pusat," ujarnya.
Jika wacana pemberhentian terealisasi, Subarsono memperingatkan dampaknya bisa luas.
"Kalau 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan maka akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik, dan hukum," katanya.
Dari sisi sosial, hal ini bisa meningkatkan angka pengangguran yang berpotensi memicu kriminalitas. Dari sisi ekonomi, daya beli masyarakat menurun sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah. Dampak politik juga mungkin muncul karena pengangguran bisa dimanfaatkan aktor politik untuk mengganggu ketertiban. Sementara dari sisi hukum, PPPK yang diberhentikan sebelum masa kontrak berakhir bisa menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk meminimalkan dampak itulah, Subarsono menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan pegawai terdampak.
"Bahkan pemerintah daerah dapat memberikan bentuk apresiasi, seperti tali kasih dan sertifikat sebagai ucapan terima kasih atas pengabdian mereka selama menjadi PPPK," ucapnya.
Mengenai kemungkinan bantuan pemerintah pusat, Subarsono memprediksi hal itu sulit direalisasikan.
"Kondisi ekonomi pemerintah pusat sendiri sedang tidak stabil karena tengah melakukan efisiensi anggaran serta membutuhkan dana besar untuk berbagai program prioritas. Kemudian, apabila bantuan diberikan hanya kepada satu daerah sementara daerah lain tidak mendapatkannya, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan," jelasnya.
Baca juga: Berusia 44 Tahun, Kosudgama UGM Raup Aset Rp 312 Miliar
Kendati demikian, Subarsono memandang kasus ini sebagai gambaran persoalan struktural dalam hubungan pusat-daerah. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat hanya memegang enam urusan yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Urusan lain diserahkan ke pemerintah daerah, yang kadang menghadapi keterbatasan finansial.
"Untuk itu, perlu pendekatan desentralisasi asimetrik. Jumlah dan jenis urusan yang diberikan ke daerah tidak harus sama, tetapi disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing. Daerah dengan kapasitas keuangan tinggi bisa diberi tanggung jawab lebih besar dibandingkan daerah yang kapasitas fiskalnya rendah. Untuk itu perlu dibuat riset atau kajian akademik lebih dulu untuk memetakan derajat kemampuan keuangan daerah," pungkas Subarsono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail