Respon Polda DIY Buntut Oknum Intel Polres Bantul dilaporkan Bos Properti ke Propam Polda DIY Atas Dugaan Pemerasan, Korban Rugi Rp 2,5 Miliar
JOGJA - Bos Property melaporkan dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Intel Polres Bantul ke Propam Polda DIY, Rabu (18/2/2026). Laporan tersebut juga disertai aduan tindak pidana yang kini tengah diproses oleh Propam Polda DIY.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa penanganan laporan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
"Terkait Pengaduan tersebut memang benar bahwa hari ini PT Hoki Developer telah membuat laporan pengaduan terhadap salah satu anggota Polres Bantul dan laporannya telah diterima oleh Unit Yanduan Bidpropam Polda DIY untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya dalam keterangan yang diterima, pada Rabu (18/2/2026).
Diketahui sebelumnya, Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, menjelaskan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Propam Polda DIY dan juga mencakup pengaduan pidana terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.
"Laporan pertama kami ajukan ke Propam, sedangkan laporan kedua terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oknum berinisial S," ujar Hermansyah kepada awak media.
Menurutnya, dugaan pemerasan dilakukan bersama sejumlah orang lain. Mereka disebut menduduki kantor kliennya, melakukan perusakan, dan merusak CCTV.
"Oknum polisi bersama rekannya bekerja sama dengan salah satu ormas untuk menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan dan pemerasan dengan sejumlah uang," jelasnya.
Kerugian yang dialami klien Hermansyah diperkirakan mencapai Rp 2,5 miliar, baik material maupun immaterial. Persoalan bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman.
"Oknum tersebut meminta pekerjaan dari klien kami, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak. Ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangan sehingga proyek tidak bisa dikerjakan dengan baik," ungkap Hermansyah.
Baca juga: Gedung Baru Polda DIY di Godean Segera Dimulai, Keraton Serahkan Surat Kekancingan
Selain itu, kata dia, pelapor disebut diminta menyerahkan uang setiap bulan selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp 35 juta per bulan.
"Ada juga permintaan tambahan Rp 500 juta dengan dalih catatan utang, tetapi setelah evaluasi, klaim itu tidak sesuai perhitungan yang ada," beber Hermansyah.
Tak hanya melapor ke Polda DIY, oknum intel tersebut akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI agar kasus tersebut mendapat perhatian serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA