Rabu, 11 FEBRUARI 2026 • 18:40 WIB

Kata Satlantas Polresta Jogja Soal Saksi Warga Sempat Khawatir Jadi Tersangka Usai Ikut Bekuk Jambret di Umbulharjo

Author

Potret Eviana, mahasiswi UTY salah sati yang dapat penghargaan dari Polresta Yogyakarta. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Empat warga mendapat penghargaan dari Polresta Yogyakarta pada Rabu (11/2/2026) karena membantu meringkus pelaku jambret di kawasan Umbulharjo. Korbannya, Eviana, mahasiswi UTY asal Kendal, Jawa Tengah, dibonceng oleh temannya yakni Yunda, asal Majenang Cilacap. Keempat penerima penghargaan tersebut adalah Fandy Yuliyanto, Handoko, Yunda, dan Eviana sendiri.

Fandy mengatakan terkait kronologi penangkapan tersebut, pelaku langsung jatuh di hadapannya setelah kejadian.

"Itu aku bicara sama mas Handoko, ya lari toh itu. Tahunya ya mbaknya (korban) teriak maling," ujar Fandy kepada wartawan di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (11/2/2026).

Dilokasi ia bersama Handoko ikut mengejar dengan jarak pengejaran sekitar 300 meter.

"Awalnya, pelaku tidak mengaku. Ya otomatis kita desak bentar-bentar ya, pada (warga) berdatangan, nah itu baru ngaku," katanya.

Namun, saat itu pelaku sempat akan kabur, karena kemungkinan merasa kelelahan pelaku tersebut berhasil ditahan warga.

Baca juga: Beda Nasib dengan Hogi Minaya, Polresta Jogja Berikan Penghargaan Dua Warga Lokal dan 2 Mahasiswi UTY

"Pelakunya sempat mau lari, ga sempat ngelawan mungkin kecapean lari," katanya.

Terkait penghargaan yang diterimanya, Fandy menegaskan bahwa tindakan warga adalah benar dan tidak perlu takut menjadi tersangka, berbeda dengan kasus Sleman sebelumnya menimpa warga Kalasan Hogi Minaya.

"Nggih mantap lah, tidak takut lagi jadi tersangka nggak kayak di Sleman," ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku sempat berpikir takut, sehingga warga yang membantu langsung diamankan agar tidak terjadi pemukulan massa.

"Makanya kemarin kan saya tahan, saya amankan saya tahan lah teman-teman tuh warga kampung tuh biar nggak melakukan pemukulan massa itu, biar nggak terjadi seperti yang di Sleman dan lain-lain itu jadi tersangka," jelasnya.

Fandy menekankan pesan bagi masyarakat agar tidak main hakim sendiri saat terjadi kejadian serupa.

"Yang penting diamankan. Jangan melakukan tindakan sendiri lah, takutnya jadi tersangka, gitu aja," tegasnya.

Beruntung, saat itu semua warga berpikir dingin saat menangkap pelaku.

"Alhamdulillah ya berpikir dingin," ucap Fandy.

Menanggapi kekhawatiran warga tersebut dijadikan tersangka, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menegaskan pihak kepolisian tidak akan menerima laporan dari pelaku jambret Umbulharjo.

"Sesuai yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak-Bapak Polresta Yogyakarta dan kami juga sudah atas petunjuk dari Polda, bahwasannya ketika akan ada laporan dari pihak jambret itu tidak akan diterima," ujarnya dikantornya.

Ia menjelaskan, hal ini merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 1 angka 24 yang menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja. Dalam kasus tersebut, korban disebut memiliki unsur kesengajaan untuk menghentikan pelaku agar dapat ditangkap.

"Di Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 1 Angka 24 itu menerangkan apa sih itu kecelakaan lalu lintas. Poinnya adalah kecelakaan lalu lintas itu yang tidak diduga dan tidak disengaja," katanya.

Ia menambahkan, aksi Eviana menghentikan pelaku bukan kecelakaan lalu lintas karena ada unsur kesengajaan. Ia juga mengakui bahwa masyarakat kini memahami prosedur ini, sehingga warga yang menangkap pelaku tidak perlu takut menjadi tersangka.

"Nah disana kan sudah jelas Mbaknya (korban) ini ada unsur sengaja untuk menghentikan melakukan pembelian untuk menghentikan supaya dari penjabat itu ketangkap. Jadi untuk Undang-Undang Lalu Lintas ini tidak masuk kategori kecelakaan lalu lintas. Nah terkait dengan kesengajaannya itu kemudian mungkin menyebabkan sedikit buka masalah macam masuk di KUHP baru Pasal 34," terang Alvian.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Umbulharjo menegaskan fokus penyidikan masih pada kasus pencurian handphone yang viral di media sosial dan terjadi di wilayah Umbulharjo. 

Kapolsek Umbulharjo AKP Hellga Dimas Prakosa mengatakan pihaknya belum membahas kemungkinan ancaman pidana lain di luar kasus pencurian, termasuk jika pelaku melaporkan balik terkait insiden pengejaran.

"Pada saat ini kami concern pada kasus pencuriannya saja dulu,” ujar AKP Hellga dalam konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Cerita Spontan Heroik Eviana, Mahasiswi UTY Senggol Motor Penjambret Hp-nya di Umbulharjo Kota Jogja Dapat Penghargaan dari Polisi

Peristiwa penjambretan tersebut menimpa korban mahasiswi Universitas Teknelogi Yogyakarta (UTY), Eviana Adi’ba Agustin, saat berkendara sepeda motor bersama rekannya sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku berinisial WY (38), warga Semaki, Umbulharjo, memepet kendaraan korban dan mengambil handphone yang diletakkan di dashboard motor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU