Jumat, 30 JANUARI 2026 • 12:15 WIB

Ibu dan Anak Ditangkap Polisi Usai Curi Kamera di Ambarukmo Plaza Sleman

Author

Konferensi pers Polsek Depok Barat, Kabupaten Sleman, Kamis (29/1/2026). (Istimewa)

JOGJA - Polsek Depok Barat Kabupaten Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di stand Fuji Film di Ambarukmo Plaza, Sleman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.05 WIB.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, menjelaskan bahwa pelaku berjumlah dua orang, yakni seorang ibu berinisial NH (40) dan anaknya yang masih berusia 11 tahun.

"Saat kejadian itu, kepala cabang Fuji Film dihubungi karyawannya yang hendak mengambil barang untuk display, tetapi mendapati semua kamera dan lensa telah hilang dan pintu etalase tidak terkunci," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolsek Depok Barat, Kamis (29/1/2026).

Setelah meninjau rekaman CCTV, pelapor menyadari bahwa stand Fuji Film telah dibobol malam sebelumnya. Akibatnya, total kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai Rp145.687.380.

Baca juga: Sidang Hibah Pariwisata Sleman Hari Ini, Saksi Dukuh Ini Beberkan Pesan "Tolong Bantu Ibu" Pada Pertemuan Pokdarwis

Modus dan Motif Pelaku

Menurut Jalil, modus pelaku adalah mencongkel pintu etalase menggunakan obeng untuk mengambil kamera dan lensa display yang rencananya akan dijual.

"Modusnya, mereka masuk pada saat jam tutup mall, sekitar pukul 22.05 WIB. Di lokasi, tidak ada rolling door, hanya tirai kain, sehingga akses masuk sangat mudah," katanya.

Lanjut Jalil mengungkapkan bahwa jajaran Polsek Depok Barat Kabupaten Sleman berhasil menangkap NH dan anaknya tersebut pada 22 Januari 2026 di Ciledug, Tangerang, Banten. NH kini ditahan di Rutan Polsek Depok Barat, sementara anaknya dititipkan di Balai Pelindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman.

"Pada saat penangkapan, barang-barang belum sempat dijual, tapi sudah disembunyikan. Polisi mencari di lokasi penyimpanan tersebut," kata Kompol Jalil.

Sementara itu, Kanit Reskrim Depok Barat, AKP Eko Haryanto, menambahkan bahwa stand tersebut berada di luar toko utama, tepat di depan jalan.

"Kamera yang dicuri memang hanya untuk display. Kalau ada pembeli, barang aslinya baru diberikan dari DOS," jelas Eko.

Eko juga memaparkan peran kedua pelaku berdasarkan rekaman CCTV.

"Ibu ini pintar. Dia mengawasi sementara anaknya mengambil barang. Mereka menunggu mall sepi sejak pukul 20.00 WIB. Setelah eksekusi, langsung lari keluar mall," bebernya.

Dari analisis CCTV, polisi menduga bahwa pelaku telah menargetkan kamera display.

"Etalase terbuat dari partisi yang mudah dijebol. Bahkan tanpa congkel pun, kuncinya bisa lepas jika ditarik," ujar Eko.

Baca juga: Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Kombes Edy Setiyanto Dinonaktifkan Hari Ini dan Digantikan Plh Kombes Rudy Yuliantoro

Ancaman Hukuman

Pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf G KUHP Juncto Pasal 20 huruf B huruf C UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya beberapa unit kamera seperti Fuji Film seri X-T5, X-106, X-S20, X-M5 Kit, berbagai lensa Fujifilm, tas slempang, dan satu pasang sandal.

Pada kasus ini, Eko menyinggung kasus serupa yang terjadi di Grand Indonesia, Jakarta, meski belum dilaporkan ke polisi. 

"Dari CCTV memang mirip, tapi kami tidak bisa memastikan apakah pelaku sama," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU