Status Masih Sewa, Fasilitas Liga Profesional Masih Jadi PR Renovasi Stadion Mandala Krida Jogja
JOGJA - Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, hingga saat ini masih aktif digunakan dan disewakan untuk berbagai kegiatan olahraga, meskipun belum memenuhi standar fasilitas liga profesional. Ketiadaan lampu stadion dan kursi tunggal (single seat) menjadi pekerjaan rumah utama jika renovasi stadion tersebut direalisasikan.
Kepala Seksi Olahraga Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Disdikpora DIY, Danang Agus Yuniarto, mengatakan Mandala Krida sejatinya masih memungkinkan digunakan untuk pertandingan dengan penonton, terutama untuk kompetisi Liga 2.
"Kalau penonton sebenarnya masih bisa. Liga 2 juga biasanya pakai penonton," ujarnya saat ditemui di Stadion Mandala Krida, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan, PSIM Yogyakarta baru pada musim ini tidak lagi menggunakan Mandala Krida karena regulasi Liga 1 mewajibkan stadion memiliki lampu pertandingan.
"PSIM baru tahun ini saja tidak pakai Mandala Krida karena regulasi Liga 1 harus ada lampu stadion. Sementara di sini belum ada, makanya pindah ke SSA Bantul," katanya.
Menurut Danang, tidak digunakannya Mandala Krida oleh PSIM bukan berarti stadion tersebut dilarang dipakai.
"Keterbatasan fasilitas menjadi alasan utama belum bisa memenuhi standar kompetisi tertinggi," ucapnya.
Terkait rencana renovasi, Danang menegaskan bahwa proses tersebut memungkinkan dilakukan, namun harus melalui sejumlah tahapan teknis dan administratif.
"Renovasi itu bisa, tapi harus lewat tahapan. Ada kajian, uji struktur, sampai penyusunan Detail Engineering Design (DED). Semua itu harus dilewati dan tentu membutuhkan anggaran," paparnya.
Kemudian, ia membantah isu yang menyebut Stadion Mandala Krida masih berstatus barang bukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau barang bukti itu kan kalau ada kasus. Ini kasusnya sudah selesai. Dari KPK juga prinsipnya silakan direnovasi, yang penting tahapannya dilalui," tegas Danang.
Lebih lanjut, Danang menyebut hasil kajian nantinya akan menjadi dasar penentuan konsep renovasi stadion, termasuk fasilitas apa saja yang perlu ditambahkan.
"Kalau standar liga profesional kan harus ada lampu stadion, single seat, dan fasilitas pendukung pemain. Itu yang saat ini belum kita punya," imbuhnya.
Meski belum memenuhi standar liga profesional, Stadion Mandala Krida hingga kini masih aktif disewakan. Untuk kegiatan komunitas, tarif sewa dipatok sekitar Rp 3 juta per kegiatan. Sementara untuk pertandingan liga, tarif mencapai Rp 20 juta per laga.
"Untuk latihan termasuk PSIM tarifnya Rp 1 juta per jam. Biasanya latihan dua jam jadi Rp 2 juta. Kalau fun game rata-rata tiga jam, Rp 3 juta. Semuanya dihitung per jam," jelas Danang.
Sepanjang tahun 2025, kata dia, penggunaan stadion didominasi kegiatan komunitas karena tidak adanya kompetisi liga yang berjalan penuh. Meski demikian, hampir setiap akhir pekan stadion tetap terisi.
"Hampir tiap akhir pekan dipakai. Tapi kami batasi frekuensinya karena kalau terlalu sering, apalagi untuk latihan, perawatan rumputnya berat. Stadion itu seharusnya memang bukan untuk latihan rutin," tandas Danang.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DIY, Arfi Hidananto, menyebut Stadion Mandala Krida masih menjadi objek penilaian kerugian negara oleh KPK terkait kasus tindak pidana korupsi yang proses penyelidikannya belum sepenuhnya rampung.
"Di 2026 kami masih menganggarkan kajian penilaian mutual check 0 persen yang nanti akan dijadikan dasar oleh Pemda dan KPK untuk memulai renovasi," ujar Arfi.
Baca juga: KPK: Penelusuran Kasus Korupsi Renovasi Stadion Mandala Krida Jogja Masih Berlanjut
Menurutnya, meskipun renovasi sangat dibutuhkan, pemerintah daerah belum bisa melakukan pekerjaan fisik sebelum seluruh tahapan kajian dan persetujuan dari KPK terpenuhi.
"Kalau mau direnovasi harus melakukan kajian MC 0 persen terlebih dahulu. Itu yang menjadi dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya," pungkas Arfi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung