Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 16:40 WIB

Sri Purnomo Bungkam Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Rekening Kliennya

Author

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020, Sri Purnomo (Kemeja Putih), saat hadir sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020, Sri Purnomo, memilih bungkam usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, dibacakan dakwaan terkait kebijakan penyaluran dana hibah pariwisata yang dilakukan pada masa darurat pandemi Covid-19. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan anggota Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan. Sementara tim JPU terdiri dari Rachma Ariyani Tuasikal, Shanty Elda Mayasari, dan Wiwik Trihatmini.

Mantan Bupati Sleman itu tidak memberikan komentar meski sejumlah wartawan berulang kali meminta tanggapan usai persidangan. Sri Purnomo langsung meninggalkan ruang sidang tanpa sepatah kata pun.

Penjelasan justru disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rizal, yang menegaskan kliennya bersikap kooperatif dan patuh terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

"Klien kami, Pak Sri Purnomo, patuh dan kooperatif sejak awal, baik di tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Sleman maupun hari ini di persidangan," ujar Rizal kepada wartawan.

Rizal juga menekankan bahwa kehadiran Sri Purnomo dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus keyakinan bahwa pengadilan adalah ruang terbaik untuk mengungkap kebenaran materiil secara objektif.

Baca juga: Dicecar 35 Pertanyaan Sampai 10 Jam, Kejari Sleman Resmi Tahan Mantan Bupati Sri Purnomo Malam Ini Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizal menyebut perkara ini berangkat dari kebijakan publik yang diambil dalam situasi darurat pandemi Covid-19 pada 2020. Ia juga membantah adanya aliran dana hibah ke rekening pribadi kliennya.

"Kami tegaskan, tidak ada satu rupiah pun dana hibah itu yang mengalir ke rekening pribadi klien kami. Tidak ada pengayaan diri, tidak ada penambahan aset pribadi,” tegasnya.

Menurutnya, pokok perkara yang dipersoalkan dalam sidang lebih pada peruntukan dana hibah serta penafsiran kebijakan, bukan pada hilangnya uang negara. Dana hibah tersebut, kata Rizal, tetap disalurkan dan digunakan oleh pelaku sektor pariwisata yang terdampak pandemi.

"Dana hibah itu tidak digelapkan dan tidak hilang. Semuanya tersalurkan dan dipergunakan oleh pihak-pihak di sektor pariwisata yang memang terdampak pandemi saat itu," jelasnya.

Meski demikian, Rizal menyampaikan pihaknya menghormati dakwaan yang disusun JPU, namun akan memberikan respons sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Kami akan mempersiapkan eksepsi atas dakwaan jaksa dan nantinya juga nota pembelaan atau pledoi. Saat ini kami fokus mengikuti proses hukum yang berjalan dan tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan," katanya.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan memberi ruang kepada majelis hakim untuk menilai fakta-fakta persidangan.

"Mari kita hormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menggali dan menilai fakta demi tegaknya hukum dan keadilan," pungkasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda penyampaian eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU