Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 14:30 WIB

Sidang Perdana Arie Mahasiswa UNY Ricuh Agustus Lalu Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi Minta Dakwaan Dibatalkan

Author

Suasana sidang Perdana Arie mahasiswa UNY yang diduga membakar fasilitas tenda saat unjuk rasa Agustus lalu. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Sleman kembali menggelar sidang lanjutan perkara mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Perdana Arie Putra Variasa, Senin (15/12/2025). Sidang kedua ini beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Perdana Arie menyampaikan keberatan atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa pada sidang perdana, Rabu (10/12/2025). Mereka menilai dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Penasihat hukum Perdana Arie dari Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil), Atko Darmawan, menyebut kliennya merupakan korban kriminalisasi pasca aksi demonstrasi yang berlangsung pada Agustus 2025 lalu.

"Hari ini kami hadir sebagai penasihat hukum Perdana Arie, yang kami pandang sebagai tahanan politik pasca unjuk rasa Agustus lalu. Tim hukum Bara Adil terdiri dari beberapa kantor hukum di Yogyakarta dan Jakarta,” kata Atko usai sidang di PN Sleman.

Tim hukum yang mendampingi Perdana Arie di antaranya Atqo Darmawa Aji, Guntar Mahendro, Yogi Zulfadli, dan Intan. Mereka menilai proses hukum terhadap kliennya terlalu memberatkan warga sipil yang sedang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Unjuk rasa yang merupakan hak warga negara justru berujung di meja hijau. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi,” ujar Atko.

Dalam nota eksepsinya, penasihat hukum mengajukan dua poin utama keberatan. Pertama, mereka menilai surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan fakta-fakta peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa.

Jaksa mendakwa Perdana Arie dengan Pasal 406 dan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, menurut kuasa hukum, jaksa tidak menguraikan fakta perbuatan secara terpisah dan rinci untuk masing-masing pasal.

"Dakwaan jaksa kami nilai kabur karena hanya memperhadapkan pasal satu dengan pasal lainnya tanpa penjelasan fakta yang jelas dan lengkap,” terang Atko.

Baca juga: Tiket Kereta Nataru dari Daop 6 Yogyakarta Terjual 50 Persen, Puncak Arus Diprediksi 28 Desember

Keberatan kedua berkaitan dengan penerapan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum. Menurut tim hukum, jaksa tidak menjelaskan secara konkret unsur bahaya umum yang seharusnya melekat dalam pasal tersebut.

"Jaksa hanya menyebut adanya pembakaran satu unit tenda milik Polda DIY, tanpa menjelaskan dampak bahaya umum atau kerugian bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut Atko, unsur bahaya umum semestinya diuraikan secara konkret, seperti ancaman terhadap keselamatan publik atau kepentingan masyarakat secara luas. Namun hal itu tidak ditemukan dalam surat dakwaan.

Selain itu, anggota Tim Hukum Bara Adil, Atqo Darmawa Aji, juga menyoroti adanya keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan penangkapan dari pihak kepolisian kepada keluarga terdakwa.

"Atas dasar itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan," tandasnya.

Baca juga: Pemkab Gunungkidul Pasangi Stiker Agar Bansos Tepat Sasaran, Penerima yang Disalahgunakan untuk Judol Jadi Sorotan

Sebagai informasi, Perdana Arie Putra Variasa (20) ditangkap polisi pada 24 September 2025 di sebuah rumah di wilayah Kalasan, Sleman. Ia disebut sebagai salah satu terduga pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat aksi demonstrasi di depan Polda DIY pada 29 Agustus 2025 yang berujung ricuh. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU