Ditolak Balikan, Pria Paruh Baya di Sleman Habisi Nyawa Mantan Kekasih di Kontrakan Korban di Gamping
JOGJA - Seorang wanita berinisial R-I (38) ditemukan tewas mengenaskan di rumah kontrakannya di Jalan Mencing Wetan, Gamping, Sleman, pada Selasa (4/11/2025) pagi. Korban yang diketahui berstatus janda itu diduga dibunuh oleh mantan kekasihnya, LBWP (54), warga Ngemplak, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Matheus Wiwit, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu bermula saat pelapor, RYP, mendapat kabar dari seorang saksi untuk segera datang ke kontrakan korban sekitar pukul 07.30 WIB. Setibanya di lokasi, kontrakan korban sudah dipasangi garis polisi dan korban telah dalam kondisi meninggal dunia.
"Pelaku adalah mantan kekasih korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban,” ungkap AKP Wiwit kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Menurut Wiwit, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim Inafis Polresta Sleman, ditemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada pelaku LBWP. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan mendapati ia berada di wilayah Payaman, Secang, Magelang, Jawa Tengah.
"Pelaku kami temukan dalam kondisi tidak sadarkan diri karena sebelumnya sempat meminum cairan pembasmi serangga di makam ibunya. Beruntung, petugas kami segera tiba di lokasi dan berhasil menyelamatkan nyawanya. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," ungkapnya.
Dari keterangan awal, pelaku mengaku nekat menghabisi korban karena emosi saat mendatangi kontrakan tersebut.
"Pelaku menganiaya korban, lalu membantingnya hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku juga sempat menggorok leher korban menggunakan pisau dapur," beber Wiwit.
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dari lokasi kejadian, antara lain satu pisau dapur, helm kuning merek BMC, sepatu putih, jaket, tas hitam bermotif, serta sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku kabur ke Magelang. Di lokasi juga ditemukan dua pisau, namun hanya satu yang digunakan pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo membenarkan bahwa awalnya polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan upaya bunuh diri. Namun setelah mendatangi lokasi, petugas menemukan indikasi kuat bahwa peristiwa itu adalah kasus pembunuhan.
"Dari hasil olah TKP, korban ditemukan dalam posisi terlentang di samping tempat tidur dengan luka sayatan di leher. Ada jejak darah dari kamar korban yang mengarah ke dapur, tempat pisau diletakkan di atas wastafel," ujar Bowo.
Polsek Gamping kemudian menghubungi Tim Inafis Polresta Sleman dan Polda DIY untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil olah TKP, petugas juga mengamankan sebuah iPhone 15 Pro Max milik korban dan rekaman CCTV di teras kontrakan.
"Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku masuk ke rumah korban. Tak lama kemudian terdengar teriakan dan suara benturan keras beberapa kali. Sekitar empat menit setelah itu, pelaku terlihat keluar dari rumah dan meninggalkan lokasi," ungkap Bowo.
Ia menambahkan, durasi kejadian di dalam rumah korban berlangsung sangat cepat.
"Total hanya sekitar empat menit pelaku berada di dalam rumah hingga akhirnya meninggalkan TKP. Setelah itu, pelaku diketahui kabur menuju Magelang dan ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah menenggak cairan serangga," tandas Bowo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konferensi Pers