Tangis Pecah di Ruang Sidang Kasus Kecelakaan Maut Menimpa Dua Mahasiswa UGM : Ibunda Terdakwa Christiano Lemas Usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan
JOGJA - Suasana haru menyelimuti ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11), saat Majelis Hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus pengendara BMW yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, yang menewaskan rekannya sendiri, Argo Ericko Achfandi.
Tangis pecah dari pihak keluarga terdakwa begitu hakim ketua membacakan amar putusan. Christiano divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp12 juta, subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Sambil memeluk keluarganya, ibunda Christiano tampak lemas dan terus menyebut nama Tuhan.
Beberapa mahasiswa UGM yang hadir di ruang sidang juga terlihat menitikkan air mata. Ruang sidang PN Sleman siang itu dipenuhi pengunjung yakni mulai dari keluarga terdakwa dan korban, teman-teman kampus, hingga masyarakat yang mengikuti jalannya perkara sejak awal. Suasana hening sempat menyelimuti ruang sidang sesaat setelah hakim membacakan vonis dan menutup sidang.
Majelis hakim yang dipimpin Irma Wahyuningsih dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia," sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polda DIY Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Puncak Musim Hujan dan Potensi La Nina
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain karena bersikap sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, masih muda, dan belum pernah dihukum, serta keluarga korban telah memberikan maaf di depan persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Achiel Suyanto, menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan masih akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Hakim yang terbaik, kita harus hormati apapun bentuk putusannya. Kita masih punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Nanti kita akan konsultasi dengan keluarga maupun dengan yang lain," ujarnya kepada wartawan seusai sidang.
Achiel menilai, pertimbangan hakim sudah cukup bijaksana, meskipun enggan menyebut apakah vonis tersebut sesuai dengan ekspektasi pembela.
"Saya enggak boleh mengatakan itu. Bagaimanapun klien saya maunya lepas, tapi ya itulah putusan hakim. Kita harus hormati apapun bentuknya," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani, enggan berkomentar lebih jauh soal vonis tersebut.
"Ya, kita pikir-pikir dulu. Kita menghormati proses hakim," ujar Rahajeng singkat kepada wartawan.
Diketahui, kasus ini bermula dari kecelakaan di Jalan Palagan, Sleman, pada 24 Mei 2025 dini hari. Christiano yang mengendarai mobil BMW dengan kecepatan lebih dari 60 km/jam menabrak sepeda motor yang dikendarai Argo Ericko Achfandi. Korban terpental dan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Kini, setelah enam bulan menjalani masa tahanan sejak Mei lalu, Christiano akan tetap ditahan sembari menunggu keputusan apakah pihaknya akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung