Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 18:05 WIB

Maraknya Fotografi Jalanan, Sosiolog UGM Soroti Privasi Warga Korea Selatan

Author

Fenomena street photography. (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Fenomena street photography atau fotografi jalanan kembali ramai diperbincangkan di media sosial, seiring meningkatnya popularitas olahraga lari di masyarakat. Meski beberapa pelari senang dipotret, tidak sedikit yang merasa privasinya terganggu ketika foto mereka diambil tanpa persetujuan, lalu diunggah di platform digital yang bisa diakses publik.

Menanggapi hal ini, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Elok Santi Jesica, menekankan pentingnya meminta izin saat memotret orang lain, meski aktivitas fotografi di ruang publik secara umum sah-sah saja.

"Fotografi di ruang publik sebetulnya bisa dilakukan, karena ruang urban merupakan hak warga dan bisa diakses untuk fungsi tertentu, misalnya membangun komunitas. Namun, ketika objeknya adalah orang lain dan dilakukan tanpa persetujuan, hal ini berisiko melanggar hak dan privasi mereka," ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Elok juga menjelaskan, risiko pelanggaran semakin serius ketika foto yang diambil dijual untuk mendapatkan keuntungan.

"Artinya, fotografer mengkodifikasikan foto-foto ini dan menjualnya, padahal belum tentu orang yang difoto menyetujuinya," ucapnya.

Baca juga: Tak Lolos Administratif, Warga Sleman Nekad Jadi Pekerja Migran ke Taiwan, Disnaker Tegaskan Harus Lewat Prosedural

Ia pun menegaskan bahwa tidak hanya izin pengambilan foto yang diperlukan, tetapi juga persetujuan terkait penggunaan dan distribusi foto.

"Menjadikan orang lain sebagai objek fotografi harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. Meskipun sudah ada izin, peruntukan dan penggunaan foto juga perlu diinformasikan kepada yang bersangkutan," kata Elok.

Selain itu, lanjut Elok, praktik pengambilan dan distribusi foto tanpa izin juga berpotensi melanggar hukum. Elok menyebutkan bahwa penggunaan foto tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bisa terkait dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Distribusi foto di media sosial atau platform penjualan juga berpotensi melanggar UU ITE.

"Di negara lain, seperti Korea Selatan, mengambil foto orang tanpa izin dikategorikan sebagai pelanggaran dan bahkan bisa dianggap kekerasan seksual, dengan sanksi pidana dan denda," jelasnya.

Baca juga: Insiden KA Bangunkarta Tabrak Mobil dan Motor di Brambanan, Daop 6 Pastikan Tak Ganggu Perjalananan Lalin KA

Oleh karena itu. Elok kembi menekankan, praktik street photography harus dilakukan dengan kehati-hatian. Hal ini berlaku tidak hanya untuk fotografi, tetapi juga untuk segala bentuk perekaman data digital.

"Peruntukan dan distribusi foto, misalnya untuk promosi lembaga atau jenama, lalu diunggah ke media sosial atau platform komersial lain, harus dilakukan dengan persetujuan. Dengan adanya persetujuan, harapannya tidak ada hak-hak orang lain yang dilanggar," terangnya.

Ia juga berpesan agar masyarakat lebih sadar akan risiko digital dan konsekuensi dari perekaman maupun distribusi data.

"Harapannya ke depan, kehati-hatian dan kesadaran akan risiko tetap mengiringi pilihan-pilihan dalam mengikuti tren di media sosial," pungkas Elok.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU