Senin, 03 NOVEMBER 2025 • 13:35 WIB

Lebih Dari 10 Ribu WNI Terlibat Online Scam, Sosiolog UGM Soroti Lemahnya Literasi Digital Pekerja Migran

Author

Penipuan (scam). (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Ribuan warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus online scam lintas negara sejak tahun 2020 hingga kini. Berdasarkan data terbaru, sekitar 10 ribu WNI diketahui terjerat praktik penipuan daring tersebut yang tersebar di sepuluh negara, dengan sekitar 1.500 di antaranya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus ini bermula di Kamboja dan kini telah menyebar ke sembilan negara lainnya. Sebagian pekerja bahkan sempat ditangkap otoritas setempat setelah berupaya kabur dari perusahaan online scam pada 17 Oktober lalu.

Menanggapi fenomena ini, Dosen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta S.Sos., M.A., atau yang akrab disapa Abe, menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari persoalan panjang tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Ia menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja migran, termasuk dalam aspek hak asasi manusia dan literasi digital.

"Ribuan WNI yang terlibat kasus online scam ini sebenarnya adalah bagian dari masalah besar pekerja migran yang tidak mendapat perlindungan memadai dari negara,” ujar Abe, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, para pekerja migran kini menghadapi persoalan ganda. Selain berhadapan dengan negara yang belum memberikan perlindungan optimal, mereka juga menjadi korban eksploitasi korporasi digital dan pelaku kriminal di dunia maya.

Para pekerja migran bukan hanya dieksploitasi oleh majikan, tapi juga oleh korporasi digital dan pelaku kriminal di dunia maya. Ini menciptakan semacam ‘spiral kekerasan’ dari negara, majikan, hingga ke sistem digital itu sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Abe menyoroti lemahnya peran pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam menangani persoalan kejahatan digital seperti online scam dan pinjaman online ilegal (pinjol).

Negara tidak punya arah yang jelas dalam mengatur komunikasi dan media digital. Kementerian Kominfo seolah tidak berfungsi dengan baik dalam menangani kasus seperti pinjol ilegal, online scam, dan penyimpangan digital lainnya,” tegasnya.

Baca juga: Buka Peluang Studi ke Eropa, EHEF 2025 Kembali Hadir di Yogyakarta dan Jakarta November Ini

Lebih lanjut, Abe menilai lemahnya pendidikan literasi digital turut memperparah situasi ini. Banyak pekerja migran menjadi korban karena tidak memiliki pengetahuan dasar mengenai teknologi dan keamanan digital.

Negara seharusnya memberi pelatihan atau pendidikan literasi digital sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah wajib memastikan setiap calon pekerja migran dibekali kemampuan dasar digital sebagai syarat keberangkatan.

Pendidikan dasar mengenai kompetensi digital itu seharusnya menjadi training wajib sebelum mereka berangkat ke luar negeri, dan pemerintah harus mengawasi hal itu,” terangnya.

Baca juga: Fakultas Biologi UGM Tebar 5.000 Bibit Wader Pari di Sungai Gandok

Kendati demikian, menurut Abe bahwa kasus keterlibatan ribuan WNI dalam online scam ini menjadi bukti nyata kelalaian negara dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran.

"Pemerintah segera koordinasi antar kementeria seperti Kementerian Kominfo, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Luar Negeri, ini untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU