Selasa, 21 OKTOBER 2025 • 15:35 WIB

Update Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM, Pengendara BMW Christiano Tarigan Dituntut Dua Tahun Penjara

Author

Terdakwa Christiano Tarigan saat hadiri sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (21/10/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar Hanggarjani menuntut terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan hukuman penjara selama dua tahun atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi. Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Selasa (21/10/2025), dan dihadiri oleh keluarga terdakwa, termasuk kedua orang tua yang tampak duduk di barisan depan.

Dalam persidangan, Rahajeng menjelaskan bahwa tuntutan pidana dua tahun penjara itu sudah memperhitungkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Christiano. Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp12 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Rahajeng membacakan tuntutan.

Lanjut Rahajeng menyatakan bahwa Christiano terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian mengemudi yang menyebabkan kematian. Sementara itu, dalam dakwaan awal, JPU juga menggunakan Pasal 311 ayat (5) dengan ancaman hukum maksimal hingga 12 tahun penjara.

Jaksa menyampaikan bahwa hal yang memberatkan dari perbuatan Christiano adalah dampak fatal yang menyebabkan meninggalnya Argo Ericko. Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu kelalaian ini juga melibatkan kedua belah pihak dan keluarga korban telah memberikan maaf.

Ahli wali korban, ibu Argo Ericko, telah memaafkan terdakwa,” ucap Rahajeng.

Terdakwa masih berusia muda telah mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

"Christiano harus tetap berada dalam tahanan selama proses persidangan berjalan," tegas Rahajeng.

Baca juga: Begini Hasil Sidang Perdana Kecelakaan Maut yabg Tewaskan Mahasiswa FEB UGM Digelar di PN Sleman Hari Ini

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa (28/10) dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa.

Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 28 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU