Kamis, 16 OKTOBER 2025 • 17:40 WIB

Nasib Status Bangunan Korban Penipuan Kekancingan di Gunungkidul Masih Belum Jelas, Polda DIY Dalami 5 Kasus Serupa

Author

Barang bukti surat kekancingan palsu atas lahan Sultan Ground (SG) di wilayah Kabupaten Gunungkidul. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terus mendalami kasus dugaan penipuan surat kekancingan palsu yang dilakukan oleh tersangka berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Keraton, Kota Yogyakarta. Pria yang mengaku keturunan Sultan HB VII itu dilaporkan telah menipu warga Klaten, Jawa Tengah, hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah.

Wadirreskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada laporan polisi yang sudah masuk, namun juga tengah menyelidiki lima lokasi lain yang diduga menjadi tempat praktik serupa.

Tersangka sudah sering mengeluarkan kekancingan-kekancingan palsu tersebut, dan dari data yang kami inventarisir ada lima lokasi lainnya yang masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKBP Tri Panungko kepada awak media di Mapolda DIY, pada Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, selain kasus yang dilaporkan korban Adit, warga Klaten, Polda DIY juga tengah mendalami sejumlah pengaduan lain yakni ada 5 laporan (5 lokasi).

Ada beberapa pengaduan yang saat ini sedang kami dalami dan lakukan penyelidikan awal. Nanti akan kami rilis di kemudian waktu kalau sudah saatnya kami sampaikan,” jelasnya.

Baca juga: Polda DIY Tetapkan PA Salah Satu Staf BEM UNY Jadi Tersangka Pembakaran Mako Polda DIY Saat Kerusuhan Akhir Bulan Agustus 2025

Dalam laporan dari korban Adit diketahui membayar Rp10 juta kepada pelaku untuk pengurusan kekancingan. Namun, korban kemudian membangun bangunan tiga lantai di lokasi tersebut dan mengalami kerugian hampir Rp 900 juta setelah diketahui surat kekancingan itu palsu.

Sesuai laporan polisi, korban sudah membayar kekancingan Rp 10 juta. Dari situ korban juga sudah membangun bangunan di lokasi itu hampir Rp 900 juta, di mana bangunan tersebut sudah berdiri tiga lantai,” ungkap AKBP Panungko.

Terkait status bangunan tersebut, polisi menyebut belum ada tindak lanjut lebih jauh karena masih fokus pada proses hukum terhadap tersangka.

Untuk bangunan korban Adit sampai saat ini belum ada tindak lanjut ya karena kami fokus dulu pada proses terhadap tersangka terkait adanya penipuan surat yang sudah dilaksanakan. Nanti apabila perkara ini berlanjut sampai pengadilan, hakim yang akan menentukan status bangunan tersebut,” jelasnya.

Polda DIY berjanji akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik setelah proses penyelidikan lanjutan terhadap kasus-kasus tersebut.

"Apabila nanti di kemudian hari ada laporan-laporan baru lagi yang tentunya akan kami tidak lanjuti," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2023 di kawasan Ngestirejo, Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta, saat tersangka mengaku memiliki kekuasaan sebagai keturunan Keraton dan menawarkan surat kekancingan palsu kepada korban.

Tersangka KRT WD diterapkan Pasal 378 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Dan atau Pasal 263 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal pemakaian demikian dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam 
tahun”.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konferensi Pers

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU