Tujuh Bulan Menganggur Karena Aturan Baru Inj, Ratusan Penambang Sungai Progo Ancam Menginap di Kantor BBWWSO DIY Malam Ini
JOGJA - Ratusan massa dari Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) DIY menggelar aksi di depan Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWWSO) DIY, Rabu (15/10/2025). Massa menolak keputusan pemberian rekomendasi teknis (rekomtek) yang hanya memperbolehkan penggunaan alat manual tanpa sedotan dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Koordinator PPPS DIY, Umar Efendi, mengatakan kebijakan tersebut dianggap tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan di Sungai Progo. Menurutnya, tanpa alat sedot, penambang tidak bisa bekerja karena kondisi sungai yang dalam.
"Kalau kami pakai pacul, nambang itu enggak bisa karena keadaannya di kali itu sangat dalam, harus memang menggunakan sedotan. Jadi tuntutan kami hanya ingin dikasih rekomtek sedot dan izin dipercepat,” ujar Umar saat ditemui wartawan di sela-sela aksi.
Umar menambahkan, larangan penggunaan alat sedot mulai diberlakukan sejak awal 2025. Akibatnya, sekitar 500 hingga 700 kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari tambang pasir di Sungai Progo kini tidak bekerja sama sekali.
“Selama tujuh bulan ini penambang tidak ada yang kerja. Semua nganggur. Untuk ngasih makan anak, keluarga, istri saja sangat susah,” keluhnya.
Aksi ini juga diwarnai pemblokiran jalan utama di depan kantor BBWWSO DIY selama sekitar lima menit. Massa memarkir sejumlah truk penambang sehingga menyebabkan kemacetan cukup panjang di kawasan tersebut. Namun, tak lama kemudian blokade dibuka kembali agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain.
"Tadi kami tutup jalan biar sinuwun ke Ngarsa Dalem tahu kalau rakyatnya susah karena enggak bisa kerja. Tapi kami buka lagi karena tidak mau mengganggu masyarakat,” kata Umar.
Massa yang datang dari wilayah Kulon Progo dan Bantul ini mengatakan bahwa keputusan BBWWSO DIY berlandaskan Keputusan Dirjen Pengairan No.176/KPTS/A/1987, yang dinilai sudah tidak relevan dan menyalahi norma serta kebiasaan penggunaan peraturan perundangan di Indonesia.
Baca juga: HUT Kota Yogya ke-269, Pameran Rangkaian Bunga IPBI DIY Hiasi Stasiun Tugu
Mereka juga mengancam akan menginap di lokasi apabila tidak ada keputusan yang jelas malam ini.
“Kami semua tidak akan pulang sebelum ada keputusan dari BBWWSO,” tegas Umar.
Hingga berita ini dinaikkan, ratusan massa masih bertahan di Kantor BBWWSO DIY sambil menunggu keputusan langsung dari Kepala BBWSSO DIY.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung