Prof. Jaka Triyana Dikukuhkan Guru Besar UGM, Selasa (14/10/2025). (Istimewa (via e-mail))
JOGJA - Indonesia dinilai masih lemah dalam menghadapi potensi konflik bersenjata di laut, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan lingkungan hidup. Kelemahan itu muncul karena hingga kini belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit mengatur konflik bersenjata non-internasional di wilayah laut Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., dalam pidato pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar bidang Ilmu Hukum Hak Asasi Manusia Internasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang digelar di Balai Senat UGM, Selasa (14/10/2025).
Dalam pidato berjudul “Tantangan Indonesia terhadap Konflik Bersenjata di Laut”, Prof. Jaka menyoroti enam aspek utama terkait dinamika hukum laut internasional, hukum HAM internasional, dan hukum humaniter internasional dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan. Menurutnya, ancaman konflik bersenjata di laut kini semakin kompleks akibat dinamika geopolitik global. Karena itu, dibutuhkan sinergi antara United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Law of Naval Warfare (LONW), dan sistem hukum nasional agar tercipta kerangka perlindungan yang efektif.
“Dalam mengatasi konflik bersenjata di laut, kita perlu terlebih dahulu memahami di mana konflik tersebut terjadi. Setiap zona maritim memiliki status hukum dan kewenangan yang berbeda bagi negara pantai,” ujar Prof. Jaka.
Ia juga menyoroti pasal 236 UNCLOS yang mengecualikan kapal perang serta kendaraan negara non-komersial dari ketentuan perlindungan lingkungan laut. Menurutnya, ketentuan ini menjadi celah hukum yang dapat mengancam perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan di wilayah perairan Indonesia.
Baca juga: Jauh Dari KHL, MPBI DIY Datangi Kantor Gubernur Kembali Desak Naikkan UMK 2026 Sekitar 50 Persen
Lebih lanjut, Prof. Jaka menilai Indonesia masih menghadapi kekosongan hukum dalam mengatur konflik bersenjata non-internasional di laut. Sebagai perbandingan, ia menyebut Sri Lanka telah memiliki regulasi permanen yang mempertegas status hukum aktor non-negara di laut sekaligus memperkuat peran lembaga penegak hukum seperti Sri Lanka Coast Guard.
“Indonesia bisa belajar dari Sri Lanka. Kita perlu merancang regulasi permanen yang menjelaskan status hukum aktor non-negara di laut, sekaligus mempertegas peran lembaga seperti Bakamla sebagai penegak hukum maritim nasional,” jelasnya.
Ia juga menekankan perlunya memperjelas tugas dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla) agar lebih efektif menjalankan fungsi penegakan hukum di laut.
“Penegasan kewenangan Bakamla akan memberi kepastian hukum, legitimasi operasional, sekaligus memperkuat perlindungan HAM dan lingkungan laut,” tegasnya.
Prof. Jaka mendorong adanya koordinasi lintas lembaga serta penyusunan aturan nasional yang komprehensif untuk menghadapi situasi konflik bersenjata di laut.
“Aturan nasional diperlukan agar semua aktor mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga pelaku di sektor maritim memiliki landasan hukum yang jelas,” ujarnya.
Baca juga: Cerita Eka Noviana, Dosen Muda Farmasi UGM Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Paling Berpengaruh Dunia
Oleh karena itu, ia berharap penguatan hukum maritim dapat memperkokoh kedaulatan negara sekaligus menjamin hak dan kepentingan strategis nasional di laut.
“Kedaulatan maritim bukan hanya soal pertahanan, tapi juga soal melindungi hak asasi manusia dan menjaga kelestarian laut sebagai bagian dari identitas Indonesia sebagai negara kepulauan,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail