Jauh Dari KHL, MPBI DIY Datangi Kantor Gubernur Kembali Desak Naikkan UMK 2026 Sekitar 50 Persen
JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi MPBI DIY ke Kantor Gubernur pada Selasa (14/10/2025), yang juga diikuti dengan penyampaian aspirasi terkait penyelesaian sejumlah kasus hubungan industrial di DIY.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir, penetapan upah minimum di DIY selalu berada di bawah nilai KHL yang telah disurvei secara independen oleh pihaknya. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa buruh di DIY belum mendapatkan penghidupan yang layak.
“Kami mendesak kepada Gubernur DIY agar tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah KHL. Minimal dalam tiga tahun terakhir, hasil survei kami menunjukkan bahwa angka KHL jauh lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku di DIY,” ujar Irsad kepada wartawan dilokasi.
Dijelaskan Irsad, hasil survei KHL yang dilakukan MPBI DIY pada Oktober 2025 di lima kabupaten/kota di DIY menunjukkan bahwa nilai KHL terendah berada di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 3.662.951, sedangkan tertinggi di Kota Yogyakarta mencapai Rp 4.449.570.
Adapun detail hasil survei KHL adalah sebagai berikut:
- Kota Yogyakarta: Rp 4.449.570
- Kabupaten Sleman: Rp 4.282.812
- Kabupaten Bantul: Rp 3.880.734
- Kabupaten Kulon Progo: Rp 3.832.015
Kabupaten Gunungkidul: Rp 3.662.951
“Sebagai contoh, tahun lalu upah minimum tertinggi di Kota Yogyakarta hanya sebesar Rp2,5 juta, sementara nilai KHL mencapai lebih dari Rp4 juta. Artinya, buruh masih mengalami defisit yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” lanjutnya.
Menurut MPBI DIY, penetapan upah minimum di bawah KHL berpotensi memperburuk kesejahteraan buruh, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta menurunkan daya beli masyarakat pekerja.
"Upah layak bukan semata-mata penghargaan karena buruh telah bekerja. Upah layak adalah hak asasi manusia, hak setiap orang yang sudah lahir dan hidup di Indonesia. Sebagai warga negara, mereka berhak mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Irsad.
Baca juga: 153 Seniman Ngapak Gelar Pameran Lukisan “Bang Kulon Nyabrang Wetan” di UGM
Dalam kesempatan itu, MPBI DIY juga menyoroti lemahnya peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Irsad menyebut bahwa negara seharusnya tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga aktif berpihak kepada keadilan bagi buruh.
“Kami juga mendorong agar negara turut aktif mendukung perjuangan buruh yang masih berproses di pengadilan. Saat ini kami menangani empat kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta,” katanya.
Terkait empat perusahaan yang sedang menghadapi proses persidangan tersebut adalah PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada. Kasus-kasus yang dihadapi beragam, mulai dari pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penundaan pembayaran gaji berbulan-bulan, hingga pembayaran uang pensiun yang tidak sesuai kesepakatan.
“Misalnya di PT Tarumartani, masalahnya terkait perjanjian kerja bersama yang menurut Serikat Pekerja masih berlaku. Ada juga kasus di PT Ide Studio di mana buruh meminta PHK karena upah selalu terlambat dan dicicil, serta di Hotel Seturan di mana uang pensiun jauh lebih rendah dari perjanjian yang disepakati,” jelasnya.
Melalui aksi dan audiensi ini, MPBI DIY menegaskan dua tuntutan utama:
- Pemerintah Daerah DIY harus menetapkan UMK 2026 sesuai dengan hasil survei KHL di masing-masing wilayah.
- Negara harus aktif berperan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial dan memastikan pengadilan berpihak pada keadilan bagi buruh
Selain itu, MPBI DIY juga menyampaikan lima poin sikap resmi kepada Pemerintah Daerah DIY dan Pemerintah Pusat :
- Menetapkan UMK 2026 sesuai dengan nilai KHL di masing-masing wilayah.
- Menolak segala bentuk kebijakan yang menekan atau menurunkan upah di bawah nilai KHL.
- Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan dan menegakkan sanksi atas pelanggaran hak buruh.
- Memastikan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berlangsung cepat, transparan, dan adil.
- Mendorong sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk membangun sistem hubungan industrial yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Lanjut Irsad menegaskan bahwa perjuangan buruh untuk mendapatkan upah layak bukan sekadar tuntutan ekonomi, tetapi bagian dari upaya menjaga keadilan sosial di Indonesia.
“Produktivitas dan investasi memang penting, tapi kedamaian dan kemakmuran hanya bisa tumbuh di atas keadilan sosial. Indonesia yang damai tidak akan pernah terwujud jika keadilan ekonomi belum dirasakan oleh seluruh rakyat,” pungkas Irsad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung