Selasa, 30 SEPTEMBER 2025 • 15:10 WIB

Pelajar Yogya Tertipu Teman Dari Aplikasi Online, Motor PCX Dijual Rp 4 Juta

Author

Seorang residivis berinisial DF alias Dito (26), tersangka penipuan dan penggelapan di Yogyakarta. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Reskrim Polsek Mergangsan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus meminjam sepeda motor yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial DF alias Dito (26). Pelaku ditangkap pada Jumat (26/9/2025) di sebuah penginapan di kawasan Timuran, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang pelajar berusia 17 tahun bernama Nayoko Wimarosama, warga Boyolali, Jawa Tengah. Pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, korban dan pelaku sedang berada di Tilldrop Bar and Resto, Brontokusuman, Mergangsan.

Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik korban, Honda PCX tahun 2022 warna hitam dengan pelat nomor AD 5761 LD, dengan alasan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.

"Pelaku tidak kunjung kembali hingga pukul 20.00 WIB. Korban mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan aplikasi pertemanan online, namun tidak mendapat respons," ungkap AKP Heri saat konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Selasa (30/9/2025).

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Reskrim Polsek Mergangsan kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Hari Ini, Kejari Sleman Pastikan Sri Purnomo Tak Bisa Kabur Buntut Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi sebagai DF alias Dito, warga Kalirejo, Ungaran Timur, Semarang. Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Timuran. Polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Infinix Smart 10 warna hitam, yang merupakan hasil penjualan motor korban. Motor tersebut dijual pelaku melalui sistem COD di wilayah Semarang dengan harga Rp 4 juta.

"DF merupakan residivis kasus serupa di wilayah hukum Polres Sleman pada 2022," imbuh AKP Heri.

Dari gelar perkara, DF resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 900.000.

Polsek Mergangsan masih terus menyelidiki keberadaan motor yang telah dijual serta identitas pembeli.

Konferensi pers Polsek Mergangsan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (30/9/2025). (Olivia Rianjani)

Saat dimintai keterangan terkait motifnya, pelaku mengaku tak punya alasan khusus selain kepepet karena kebutuhan.

"Ya, gitu. Enggak ada alasan sama sekali. Cuma kepepet aja," ujar Dito.

Baca juga: Polda DIY Tetapkan PA Salah Satu Staf BEM UNY Jadi Tersangka Pembakaran Mako Polda DIY Saat Kerusuhan Akhir Bulan Agustus 2025

Ketika ditanya lebih lanjut soal kebutuhan tersebut, pelaku mengaku utang sebesar Rp2,5 juta.

"Utang sekitar 2,5 juta," ujarnya singkat.

Saat disinggung soal kaitannya dengan judi, pelaku membantahnya.

"Enggak ada," jelasnya singkat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU