JOGJA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, turut merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tudingan adanya upaya makar dalam aksi unjuk rasa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Mahfud, jika memang ada unsur makar, maka penegakan hukum harus dilaku
Kalau betul ada makar, ya tangkap saja. Karena makar itu sudah jelas diatur dalam hukum pidana.
"Ya ditangkap saja kalau ada yang makar. Makar itu kan ada di undang-undang hukum pidana ya," tegasnya saat ditemui di Kantor Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Berbagai Respon Mahfud MD Soal Kericuhan Unjuk Rasa Sepanjang Agustus 2025
Pakar Hukum dan Tata Negara itu juga menjelaskan, makar dalam konteks hukum Indonesia mencakup dua hal. Pertama, upaya menyatukan pemerintahan yang sah, dan kedua, upaya sistematis yang membuat presiden dan wakil presiden tidak bisa menjalankan kebijakan yang pro masyarakat.
“Apakah ada indikasi ke arah itu? Saya belum tahu, itu tentu pemerintah yang lebih tahu masalahnya,” kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara pada Minggu (31/8/2025) menyebut adanya tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah, termasuk insiden pembakaran Gedung DPRD di Sulawesi Selatan yang menyebabkan empat ASN menjadi korban aksi tersebut. Karena itu, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap penyampaian aspirasi secara damai.
Namun, ia memerintahkan aparat Kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan, atau gangguan.
"Silakan menyampaikan aspirasi secara damai, itu dijamin oleh konstitusi. Tapi kalau sudah melakukan kekerasan, apalagi merusak dan membahayakan orang lain, itu tidak bisa ditoleransi," kata Prabowo.
Mahfud MD menambahkan, bahwa penting bagi semua pihak untuk membedakan antara gerakan penyampaian aspirasi yang sah dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Demokrasi harus dijaga, tapi hukum juga harus ditegakkan,” tandas Prabowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop