Aturan Baru Program MBG di Sleman, Pemkab Minta Guru Wajib Cicipi MBG Sebelum Diberikan ke Siswa
JOGJA - Buntut insiden keracunan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa sejumlah siswa SMP di Kecamatan Mlati beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menegaskan pentingnya pengawasan berlapis dalam distribusi MBG di sekolah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Susmiarto, yang menekankan bahwa guru kini diwajibkan mencicipi terlebih dahulu makanan MBG sebelum diberikan kepada para siswa. Kebijakan ini disampaikan dalam forum koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sleman, yang digelar untuk menyamakan persepsi dan membentuk mekanisme penanganan jika terjadi insiden serupa.
“Jadi kalau menerima MBG dari SPPG, tolong dicek, dicicipi, dipantau guru. Itu tugasnya. Sebelum didistribusi,” ujar Susmiarto, Kamis (21/8/2025).
Susmiarto juga menyebutkan bahwa sudah ada guru yang sempat mengalami gejala keracunan karena ikut mencicipi makanan terlebih dahulu, sebagai bentuk tanggung jawab dan kontrol mutu.
“Makanya kemarin ada guru yang ikut kena keracunan, karena ikut ngicipi, ngambil sedikit karena memastikan bahwa ini misalnya bau enggak, mencurigakan enggak,” bebernya.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mitigasi yang akan segera dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis tertulis agar menjadi standar operasional prosedur (SOP) di seluruh sekolah penerima program MBG.
“Dibuat tertulis, sehingga kita kan sudah mitigasi. Kalau ada kejadian seperti itu, sudah tahu apa yang harus dilakukan,” tegasnya.
Lanjut Susmiarto, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) tingkat daerah. Tujuannya agar jika terjadi insiden, penanganan bisa dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Meski begitu, jangan sampai kami melampaui kewenangannya BGN. Posisi kami bukan penyedia, tapi pemantau dan pengkoordinasi,” jelasnya.
Sebagai bentuk jaminan sosial, Pemkab Sleman juga memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan perawatan, baik melalui BPJS maupun Jaringan Pengaman Rakyat (JPR) jika tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Pokoknya, segera tangani masyarakat. Jangan sampai banyak yang terlantar,” ucapnya.
Dalam praktiknya, porsi MBG juga akan dilebihkan agar tersedia bagi guru pencicip.
"Kalau ada pencicip, ya kuotanya dilebihkan satu,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung