Terima Lebih dari 10 Aduan Pemblokiran Rekening di DIY, Komisi A DPRD DIY Sebut PPATK Melampaui Kewenangan
JOGJA - Komisi A DPRD DIY belum lama ini menerima banyak aduan dari masyarakat terkait kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan yang dinilai merugikan rakyat kecil.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menyebut kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Secara umum, masyarakat susah menerima kebijakan terkait pemblokiran rekening yang selama tiga bulan tidak aktif. Ini kebijakan yang keliru karena tidak ada indikasi tindak pidana,” ujarnya dalam jumpa pers dikantornya, pada Senin (4/8/2025).
Menurut Eko, berdasarkan peraturan yang berlaku, pemblokiran rekening hanya dapat dilakukan apabila terdapat indikasi kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, narkoba, atau kejahatan siber. Di luar itu, pemblokiran dianggap melanggar hukum dan konstitusi.
"Kalau kita lihat regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 dan Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017, pemblokiran itu hanya sah jika ada dugaan tindak pidana. Bukan karena rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan,” jelasnya.
Adapun aduan yang diterimanya yakni lebih dari 10 aduan dari masyarakat DIY. Rata-rata berasal dari warga yang menabung untuk pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, pertanian, hingga kebutuhan musiman seperti panen. Karena inilah, Eko menyesalkan kebijakan tersebut, apalagi tidak semua warga memiliki pendapatan bulanan tetap seperti pegawai negeri atau swasta.
“Banyak yang menabung pas panen, jadi kalau 3 bulan nggak aktif bukan karena mencurigakan, tapi karena menyesuaikan kondisi ekonomi keluarga. Ada juga tabungan pendidikan dan kesehatan yang jadi tidak bisa diakses karena diblokir. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengetahui alasan pemblokiran dan klarifikasi sumber dana juga diabaikan dalam kebijakan ini.
“Warga tidak diberi penjelasan, tiba-tiba rekeningnya diblokir. Hak untuk tahu dan mengklarifikasi dana itu dihilangkan. Ini sudah sangat fatal,” sesalnya.
Eko menyayangkan bahwa niat baik PPATK dalam memberantas judi online justru dilaksanakan dengan cara yang menurutnya “tidak masuk akal” dan menyasar kelompok yang tidak bersalah.
“Kalau memang ada bukti, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan digeneralisasi semua rekening yang tidak aktif dianggap mencurigakan. Itu terlalu berlebihan. Jangan rakyat yang menabung untuk sekolah anak malah jadi korban,” tegasnya.
"Silahkan aja PPATK menganalisis mana yang terlibat dalam kejahatan, karena ditugaskan melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan itu harus dipercayakan, jangan melampaui kewenangannya, jangan melewati batas kewenangannya," pintanya.
Oleh karena itu, DPRD DIY melalui Komisi A mendesak PPATK segera membatalkan kebijakan pemblokiran rekening tiga bulan tersebut, dan kembali bekerja sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita komunikasi dengan yang ada Jakarta untuk bersama-sama menyuarakan ini dan ini jadi tantangan tersendiri bagi PPATK untuk bisa bekerjasama baik dengan Kementerian Keuangan dengan OJK maupun Bank Indonesia atau perbankan yang lain," imbuhnya.
“(Sekali lagi) kita minta PPATK stop dan batalkan kebijakan ini. Kembali ke aturan, jangan melampaui kewenangan. Jangan sampai niat baik berakhir menyengsarakan rakyat,” pungkas Eko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung