Lima Orang Komplotan Judol diringkus Polda DIY Di Sebuah Kontrakan Bantul, Omset Rp 50 Juta Per Bulan
JOGJA - Setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan. Polda DIY akhirnya berhasil mengungkap komplotan judi online (judol) yang selama setahun terakhir beroperasi di wilayah Bantul. Kelompok ini terdiri dari lima orang.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, AKBP Saprodin, yang juga mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada 10 Juli 2025.
“Butuh hampir dua minggu bagi personel untuk membongkar jaringan dan mendapatkan barang bukti kasus ini,” ungkap Saprodin saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).
Adapun lima pelaku yang diamankan masing-masing diantaranya berinisial RDS, EN, dan DA, ketiganya berasal dari Bantul. Sementara dua lainnya, NF berasal dari Kebumen dan PA dari Magelang. RDS diketahui sebagai otak dari operasi ini. Ia berperan sebagai koordinator yang menyediakan modal, perangkat, serta mencari situs-situs judi online yang sedang menawarkan berbagai promosi.
Sementara itu, empat pelaku lainnya berperan sebagai operator yang setiap hari diwajibkan membuat hingga 10 akun baru menggunakan data-data yang telah disiapkan sebelumnya.
"Mereka berperan tak hanya menjadi pemain, namun juga membobol dan memanfaatkan celah dari situs judi dare untuk meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya," bebernya.
Bahkan, para tersangka bermain menggunakan 40 akun per hari untuk mengeksploitasi sistem situs-situs judi yang dianggap mudah dimenangkan.
"Setiap akun lama yang sudah sulit menang langsung diganti dengan akun baru agar peluang kemenangan tetap tinggi," ungkap Saprodin.
Kemudian, sejak November 2024, komplotan ini mampu mengantongi omset bersih hingga Rp50 juta per bulan. Sementara para operator digaji sebesar Rp1,5 juta per bulan oleh RDS.
"Setiap akun lama yang susah meraih kemenangan, selanjutnya diganti dengan akun baru," katanya.
Baca juga: Temuan PPATK: Banyak Pemerima Bansos Ketahuan Nyasar ke Meja Judi Online
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menambahkan, saat penggerebekan, kelima pelaku ditangkap saat aktif menjalankan aktivitas judi online menggunakan empat unit komputer.
“Karena mereka tidak hanya bermain, malahan juga mengeksploitasi sistem situs judi, kami kenakan pasal-pasal dari KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.
Kini, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung