Update Terbaru Dugaan Korupsi Wifi Diskominfo Sleman, Kejati DIY Sebut Masih Dalam Pemeriksaan Lanjutan
JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth dan jaringan Wifi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman. Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan, pihak Kejati DIY menegaskan belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, menyebut telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk terhadap para ahli.
“Karena kan masih memeriksa ahli juga, dua diantaranya ahli hukum, kemudian yang dari informatika," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, saat ditemui wartawan, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka akan dilakukan di tahap akhir setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Penetapan tersangka nanti setelah di penghujung, setelah ada kerugian negara, setelah ada saksi ahli, saksi-saksi sudah selesai, baru penetapan tersangka. Jadi tidak serta-merta dengan adanya penyidikan langsung penetapan tersangka,” jelasnya.
"Jadi, yang namanya sidik, penyidikan itu meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Jadi tidak harus diikuti dengan penetapan tersangka," sambungnya.
Baca juga: Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman Terkait Dugaan Korupsi Proyek Internet dan Colocation
Terkait kemungkinan adanya penggeledahan lanjutan, Herwatan menyebut hal itu bergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan.
"Kalau perlu ada penggeledahan lagi, ya tentu penyidik akan melakukan penggeledahan," katanya.
Meski begitu, ia juga mengungkapkan bahwa Kejati DIY akan berkoordinasi dengan Inspektorat DIY utamanya mengenai perhitungan kerugian negara.
“Insya Allah kami ke Inspektorat DIY,” imbuhnya.
Herwatan menambahkan bahwa hasil audit dari wilayah Sleman juga akan menjadi acuan, meskipun data itu masih bisa berkembang berdasarkan hasil penyidikan terbaru.
"Karena hasil penyelidikan ini kan bisa berkembang, belum tentu sesuai hasil inspektorat yang dulu. Bisa jadi yang Sleman atau bisa jadi berkembang dari penyelidikan,” ujarnya.
Apabila nantinya ada pengembalian kerugian negara oleh pihak-pihak terkait, kata Herwatan, hal itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan.
“Pengembalian itu nanti akan berpengaruh di dalam tuntutannya di pengadilan nanti,” katanya.
Selain kasus tersebut, Kejati DIY juga masih menangani perkara terkait Tanah Kas Desa (TKD).
“Kalau TKD masih ada yang jalan, tapi nanti yang kecil-kecil kita kasihkan ke daerah,” ujarnya.
Salah satu lokasi TKD yang dimaksud adalah yang terjadi di wilayah Condongcatur, Kabupaten Sleman.
"Di TKD Condongcatur belum ada update, tapi sudah masuk penyidikan,” pungkas Herwatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung